Modal
Koperasi
Setiap
organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan
sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai denga.
Dalam rangka mendirikan badan usahanya. kebutuhan usahanyaha koperasi, yang
ditetapkan oleh pembuat UU merupakan syarat minimum untuk mendirikan sebuah
koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang
harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak
ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang secara garis
besar jumlah anggota daripada besar modal usaha.
1. Karakteristik
Koperasi
Adalah yang mempunyai tujuan bersama
untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di
bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut
adalah mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang
kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya,
para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa
atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama
untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2. Peruntukan
Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi yang membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses
pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan:
pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi
pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan
lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang
modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi
harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal
kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan
usahanya.
B. KONSEP
MODAL KOPERASI
Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan
dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
Modal Dasarn
Bertujuan untuk mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah sedikit tetapi tetap
ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
• Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan
modal bersama. Menurut UU Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri
dan modal pinjaman.
Ø Modal
sendiri dapat berasal dari :
a.
Simpanan pokok
Adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama
besar,tidak boleh kurang atau lebih. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib
Adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya
dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib perbedaannya dengan simpanan pokok
yaitu tidak harus sama besar untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Simpanan sukarela
Adalah simpanan
yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan atau tidak pasti. Simpanan
sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana
cadangan
Adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan
berfungsi untuk menambahkan modal sendiri serta untuk menutupi kerugian
koperasi bila diperlukan.
e. Dana
hibah.
Adalah dana
pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Ø Modal
pinjaman dapat berasal dari :
·
Anggota
·
Koperasi Lain
·
Bank
·
Sumber Lain Yang Sah
SUMBER
MODAL
Sebelum mengetahui apa itu sumber
modal ?.. Kita harus paham pengertian dari modal itu sendiri.
Pengertian Modal
Sejalan dengan perkembangan zaman teknologi
dan makin jauhnya spesialisasi dalam perusahaan serta makin banyaknya pesaing
perusahaan-perusahaan besar, maka modal mempunyai arti yang lebih menonjol
lagi. Masalah modal dalam perusahaan merupakan masalah yang tidak akan pernah
ada habisnya, karena bahwa masalah modal itu mengandung begitu banyak dan
berbagai macam aspek. Hingga saat ini di antara para ahli ekonomi juga belum
terdapat kesamaan opini tentang apa yang disebut modal.
Jika di lihat dari sejarahnya, maka
pengertian modal awalnya adalah physical
oriented. Dalam hubungan ini dapat dikemukakan misalnya pengertian modal
yang klasik, “dimana arti dari modal itu sendiri adalah sebagai hasil produksi
yang digunakan untuk memproduksi lebih lanjut”. Dalam perkembangannya ternyata
pengertian modal mulai bersifat non-physical
oriented, dimana pengertian modal tersebut lebih ditekankan pada nilai,
daya beli atau kekuasaan memakai serta bagaimana menggunakan, yang terkandung
dalam barang-barang modal, meskipun dalam hal ini belum ada kesesuaian pendapat
di antara para ahli ekonomi sendiri.
“Pengertian modal dari beberapa penulis, yaitu
sebagai berikut:
1. Schwiedland memberikan
pengertian modal dalam artian yang lebih luas, di mana modal itu meliputi baik
modal dalam bentuk uang (geldkapital), maupun dalam bentuk barang
(sachkapital), misalnya mesin, barang-barang dagangan, dan lain sebagainya.
Kemudian ada beberapa penulis yang menekankan pada kekuasaan menggunakannya,
yaitu antara lain J.B. Clark.
2. Meij mengartikan
modal sebagai “kolektivitas dari barang-barang modal” yang terdapat dalam
neraca sebelah debit, sedangkan yang dimaksud dengan barang-barang modal ialah
semua barang yang ada dalam rumah tangga perusahaan dalam fungsi produktifnya
untuk membentuk pendapatan.
3. Polak mengartikan
modal ialah sebagai kekuasan untuk menggunakan barang-barang modal. Dengan
demikian modal ialah terdapat di neraca sebelah kredit. Adapun yang dimaksud
dengan barang-barang modal ialah barang-barang yang ada dalam perusahaan yang
belum digunakan, jadi yang terdapat di neraca sebelah debit.
4. Bakker mengartikan
modal ialah baik yang berupa barang-barang kongkret yang masih ada dalam rumah
tangga perusahaan yang terdapat di neraca sebelah debit, maupun berupa daya
beli atau nilai tukar dari barang-barang itu yang tercatat di sebelah kredit”.
Sumber Modal
1. Sumber
Intern
Adalah
modal atau dana yang di bentuk serta dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Alasan
perusahaan menggunakan sumbar dana intern yaitu:
- Dengan dana dari dalam
perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga
maupun dana yang di pakai.
- Setiap saat tersedia
jika diperlukan.
- Dana yang tersedia
sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan.
- Biaya pemakaian
relatif murah.
Sumber intern adalah laba ditahan
dan penyusutan (depresiasi).
a. Laba Ditahan
Adalah laba bersih yang di simpan
untuk diproses dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan. Juga disebut laba
yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh
(earned surplus).
b. Depresiasi
Adalah alokasi jumlah suatu aktiva
yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang di estimasi. Penyusutan untuk
periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
2. Sumber
Ekstern
Adalah sumber yang berasal dari luar
perusahaan. Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah:
·
Jumlah dana yang digunakan tidak
terbatas.
·
Dapat di cari dari berbagai sumber.
·
Dapat bersifat fleksibel.
Yang merupakan sumber ekstern perusahaan adalah supplier,
bank dan pasar modal.
Ø Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang
secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun jangka
menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau
barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun terjadi pada
penjualan barang dagang dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan.
Supplier atau manufaktur (pabrik) sering pula menjual mesin atau peralatan lain
hasil produksinya kepada suatu perusahaan yang menggunakan mesin atau peralatan
tersebut dalam jangka waktu pembayaran 5 sampai 10 tahun.
Ø
Bank
Adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial
intermediary) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang
berfungsi memperlancar lalulintas pembayaran.
Ø
PasarModal
Adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling
berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal
(investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau
jangka panjang di lain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian
abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka
panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang
menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang
menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Fungsi dari pasar modal
adalah mengalokasikan secara efisien arus dana dari unit ekonomi yang mempunyai
surplus tabungan kepada unit ekonomi yang mempunyai defisit tabungan.
Jenis-Jenis Modal:
Ø Modal Asing
Modal asing adalah modal yang
berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di dalam
perusahaan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan
utang, yang pada saatnya harus di bayar kembali. Modal asing di bagi ke dalam
tiga golongan yaitu utang jangka pendek, utang jangka menengah dan utang jangka
panjang.
·
Modal Asing atau Utang Jangka Pendek
(Short-Term Debt)
Adalah modal asing yang jangka
waktunya paling lama satu tahun. Adapun jenis-jenis yang termasuk ke dalam
modal asing jangka pendek adalah rekening koran, kredit dari penjual, kredit
dari pembeli dan kredit wesel.
1. Rekening Koran
Kredit rekening koran adalah kredit
yang diberikan oleh bank kepada perusahaan dengan batasan tertentu dimana
perusahaan mengambilnya tidak sekaligus melainkan sebagian demi sebagian sesuai
dengan kebutuhannya, dan bunga yang di bayar hanya untuk jumlah yang telah di
ambil saja, meskipun sebenarnya perusahaan meminjamnya lebih dari jumlah
tersebut.
2. Kredit Dari Penjual
Kredit penjual merupakan kredit
perniagaan (trade-credit) dan kredit ini terjadi apabila penjualan produk
dilakukan dengan kredit. Apabila penjualan dilakukan dengan kredit berarti
bahwa penjual baru menerima pembayaran dari barang yang dijualnya beberapa
waktu kemudian setelah barang diserahkan. Selama ini pembeli atau langganan
dapat dikatakan menerima ”kredit penjual” dari penjual atau produsen. Pada
umumnya perusahaan yang memberi kredit penjual adalah perusahaan industri,
sedangkan perusahaan yang menerima adalah perusahaan perdagangan.
3. Kredit Dari Pembeli
Kredit pembeli adalah kredit yang
diberikan oleh perusahaan sebagai pembeli kepada pemasok (supplier) dari bahan
mentahnya atau barang-barang lainnya. Di sini pembeli membayar harga barang
yang dibelinya lebih dahulu, dan setelah beberapa waktu barulah pembeli
menerima barang yang dibelinya. Selama waktu itu dapat dikatakan bahwa pembeli
memberikan ”kredit pembeli” kepada panjual/ pemasok bahan mentah atau barang
dagang. Pada umumnya kredit pembeli diberikan kepada perusahaan-perusahaan
agraria yang menghasilkan bahan dasar, dan kredit ini diberikan oleh
perusahaan-perusahaan industri yang mengerjakan hasil agraria tersebut sebagai
bahan dasarnya.
4. Kredit Wesel
Kredit wesel ini terjadi apabila
suatu perusahaan mengeluarkan ”surat pengakuan utang” yang berisikan
kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak tertentu dan
pada saat tertentu (surat promes/ notes payables), dan setelah ditandatangani
surat tersebut dapat di jual atau diuangkan pada bank. Dari surat tersebut
diperoleh uang sebesar apa yang tercantum dalam surat utang tersebut dikurangi
dengan bunga sampai hari jatuh temponya. Dengan demikian maka ini berarti bahwa
pihak yang mengeluarkan surat utang tersebut menerima kredit selama waktu mulai
diuangkannya sampai saat dimana utang tersebut harus di bayar. Bagi bank atau
pihak yang membeli promes tersebut (pembeli kredit), surat utang tersebut
merupakan tagihan atau wesel tagih (notes receivables), dan bagi pihak yang
mengeluarkan surat utang, surat utang tersebut merupakan utang wesel (notes
payables).
·
Modal Asing atau Utang Jangka
Menengah (Intermediate-Term Debt)
Adalah utang yang jangka waktunya
lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Bentuk utama dari kredit jangka
menengah adalah term loan dan leasing.
1. Term Loan
Adalah kredit usaha dengan umur
lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Pada umumnya term loan dibayar
kembali dengan angsuran tetap selama suatu periode tertentu (amorization
payment), misalkan pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan, setiap kuartal
atau setiap tahun. Term loan ini biasanya diberikan oleh bank dagang,
perusahaan asuransi, supplier atau manufaktur.
2. Leasing
Bentuk lain dari intermediate-term
debt adalah leasing. Apabila kita ingin memiliki suatu aktiva, tetapi hanya
menginginkan service dari aktiva tersebut, kita dapat memperoleh hak penggunaan
atas suatu aktiva itu tanpa disertai dengan hak milik, dengan cara mengadakan
kontrak leasing untuk aktiva tersebut. Dengan demikian leasing adalah suatu
alat atau cara untuk mendapatkan service dari suatu aktiva tetap yang pada
dasarnya sama seperti halnya kalau kita menjual obligasi untuk mendapatkan
service dan hak milik atas aktiva tersebut dan bedanya pada leasing tidak
disertakan hak milik. Lebih khususnya leasing adalah persetujuan atas dasar
kontrak dimana pemilik dari aktiva (lessor) menginginkan pihak lain (lessee)
untuk menggunakan jasa atas aktiva tersebut selama suatu periode tertentu.
Ada tiga bentuk utama dari leasing
yaitu sale and leaseback, services leases dan financial lease.
ü
Sale and leaseback yaitu pemilik
aktiva menjual aktivanya kepada leasing cooporation atau bank, dan bersama
dengan itu dibuat kontrak leasing untuk menggunakan kembali aktiva yang telah
dijual oleh pemilik aktiva tersebut selama periode tertentu dengan syarat
tertentu.
ü
Service leases atau operating lease
memberikan service baik mengenai bidang financialnya maupun mengenai
pemeliharaannya dalam bentuk aktiva.
ü Financial
leasing yaitu bentuk leasing yang tidak memberikan pemeliharaan tidak dapat
dibatalkan dan harus diangsur, dalam hal ini lessor menerima pembayaran sewa
dari leasse yang meliputi harga penuh dan bunga yang diinginkan lessor.
·
Modal Asing atau Utang Jangka
Panjang (Long-Term Debt)
Adalah utang yang jangka waktu umumnya
lebih dari 10 tahun. Utang jangka panjang umumnya digunakan untuk membelanjai
perluasan perusahaan (ekspansi) atau modernisasi dari perusahaan, karena
kebutuhan modal untuk keperluan tersebut meliputi jumlah yang besar. Adapun
jenis atau bentuk-bentuk utama dari utang jangka panjang adalah:
1. Pinjaman Obligasi
(Bonds-Payables
Adalah pinjaman uang untuk jangka
waktu yang panjang, untuk mana si debitur mengeluarkan surat pengakuan utang
yang mempunyai nominal tertentu. Pembayaran kembali pinjaman obligasi dapat
dijalankan secara sekaligus pada hari jatuh temponya atau berangsur setiap
tahunnya. Apabila pelunasan sekaligus, maka sistem ini disebut ”shinkin funf
system” sedangkan jika secara berangsur disebut ”amortization system”. Ada tiga
macam jenis obligasi yaitu obligasi biasa, obligasi pendapatan dan obligasi
yang dapat ditukarkan.
ü Obligasi
biasa ialah obligasi yang bunganya tetap di bayar oleh debitur dalam
waktu-waktu tertentu, dengan tidak memandang debitur memperoleh keuntungan atau
tidak. Biasanya coupon (bunga obligasi) di bayar dua kali setiap tahunnya.
ü
Obligasi pendapatan adalah jenis
obligasi dimana pembayaran bunga hanya dilakukan pada waktu-waktu debitur atau perusahaan
yang mengeluarkan surat obligasi tersebut mendapatkan keuntungan. Tetapi disini
debitur mempunyai “hak kumulatif” artinya apabila pada suatu tahun perusahaan
menderita kerugian sehingga tidak dibayarkan bunga, dan apabila di tahun
kemudiannya perusahaan mendapatkan keuntungan, maka kreditur tersebut berhak
untuk menuntut bunga dari tahun yang tidak di bayar itu.
ü
Obigasi yang dapat ditukar adalah
obligasi yang memberikan kesempatan kepada pemegang surat obligasi tersebut
untuk pada suatu saat tertentu menukarkannya dengan saham dari perusahaan yang
bersangkutan. Dengan demikian maka jenis obligasi ini memungkinkan pemegang
untuk mengubah statusnya, yaitu dari kreditur menjadi pemilik.
2. Pinjaman Hipotik
(Mortgage)
Adalah pinjaman jangka panjang dimana
pemberi uang (kreditur) di beri hak hipotik terhadap suatu barang tidak
bergerak, agar supaya bila pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya, barang
itu dapat di jual dan dari hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk
menutup tagihannya.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi
Anggota:
·
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
ü Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
ü Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar
koperasi
Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi :
ü Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
·
Efek Harga dan Efek Biaya
ü Partisipasi
anggota menentukan keberhasilankoperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun
normatif.
ü Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang
dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
ü Bila dilihat
dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
·
Analisis Hubungan
Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di
kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di
tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin
tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima
oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi
anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis
koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
·
Penyajian dan Analisis Neraca
Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan
darai para anggota dan perubahan llingkungan koperasi, terutama
tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus
secara kontinuu disesuaikan
Ada dua
faktor utama yang mengharuskan koperasai meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya :
ü Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
ü Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan
menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang
ditawarkan oleh koperasi
Bila koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada
pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI
SISI PERUSAHAAN:
A. Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Adalah badan usaha yang kelahirannya
di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani anggota.
ü Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
ü Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is
< Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua
jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat
ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara
anggota dengan koperasinya. METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
ü Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
ü
Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha
Koperasi:
1.
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien
biaya pelayanan BU ke anggota
2.
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien
biaya usaha
B. Efektivitas Koperasi
Adalah
pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os
> Oa di sebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif
C. Produktivitas Koperasi
Adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di
sebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
1. PPK
= SHUk x 100 %
Modal koperasi
2. PPK
= Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
Modal koperasi
D. Analisis Laporan Keuangan
Adalah
bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari
laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat
dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada
dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha
lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2)
perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai
laporan keuangan tambahan.
ü Adapun
perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus
dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
ü Perbedaan
yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan
penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha
yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan
konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
SISA
HASIL USAHA (SHU)
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi, rumus pembagian usaha dan
prinsip pembagiannya.Berikut ini diuraikan
secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih
dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau
biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
• Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ARTKoperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan : SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
ü
Sebagaipemilik(Owner)
ü
Sebagai pelanggan (Costomer)
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi,
trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber
dari anggota itu sendiri.
·
Sedangkan SHU yang bukan berasal
dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota,
melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu,
bila SHU yang bersumber dari non anggota
cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata
sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
·
Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi.
Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan. Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi
kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat
dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada
koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi
anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu
badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
·
SHU anggotanya dibayar secara
tunai. SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Sumber: