I. Jelaskan Sejarah Perkoprasian di Indonesia?
II. Sebutkan Pengertian Koprasi dari Beberapa Tokoh?
III. Sebutkan Konsep-konsep Koperasi?
IV. Sebutkan Bentuk-bentuk Koperasi?
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah
singkat tentang gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 umumnya merupakan hasil
dari usaha yang tidak sengaja dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat
kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk saling tolong- menolong.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Ratih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai
yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen . De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan
mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , Rumah Gadai dan Centrale Kas yang kemudian
menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
·
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
·
Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
·
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah
mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915
dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar
UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya.
Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasionall, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
berlandaskan hukum
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti dari Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan
memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan
yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut,
maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang
mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar
(AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat
mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar
sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas
sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar
koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil
dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara
"Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah
Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah merupakan
landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah Pancasila yang
mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara
hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan
"Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam
Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu
(dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam
Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat
Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa
perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus
punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan
sifat nasional Indonesia.
|
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
Ø Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar
bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian
di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu
berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam
kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·
Sebagai dasar
perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
·
Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
·
Selalu menuju
pada keunggulan dalam persaingan global.
Ø Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4
(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud
Koperasi Indonesia:
Ø Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk
terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan
sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan
internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para
anggotanya;
Ø Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel
memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak
pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan,
ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan
suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi
terhadap pelaku ekonomi lainnya;
Ø Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada
papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda
pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan
administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
ü Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah
hidup berkoperasi yang memuat : Tulisan : Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang;
ü Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling
bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup
dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia.
Penggunaan
Lambang Koperasi Baru
Logo Baru Koperasi Indonesia
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang
koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia
agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana
pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat
dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi
Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli
2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini
maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.".
II. Pengertian Koperasi Menurut para Ahli
Koperasi
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12
Tahun 1967). Dalam pengertian yang
lain, yakni dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi, juga dapat dilakukan dari pendekatan asal
yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam
bahasa Inggris disebut cooperation.
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja
sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau
paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
ü Menurut
International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited
means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end
through the formation of a democratically controlled business organization,
making equitable contribution to the capital required and accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking.
ü Menurut
Arifinal Chaniago: Koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
ü Menurut
P.J.V. Dooren: Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum (corporate).
ü Menurut
Moh. Hatta: Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
ü Menurut
Munkner: Koperasi adalah
organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
ü Menurut
UU No. 25 1992: Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
III. KONSEP KOPERASI
Konsep
koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep
koperasi sosialis, dan koperasi Negara berkembang.
KONSEP
KOPERASI BARAT
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di
bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
1. Promosi
kegiatan ekonomi anggota
2. Pengembangan
usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber
daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan,
dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2. Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
3. Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi
berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga,
walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah
berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan
koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
IV. BENTUK KOPERASI
a.
Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini
biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD). Koperasi Pertanian adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap
,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya
berhubungan dengan pertanian.
b.
Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan
peternakan. Koperasi Perikanan adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang
berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
c.
Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta
mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang
bersangkutan.
d.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non
anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan
barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
e. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi
penyuluhan teknis pertanian. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini
bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
f. KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. Koperasi
Sekolah Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan
ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
g. Koperasi pemakaian (konsumsi) merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya
menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam
bentuk barang lainnya. Koperasi Penghasil (Produksi) adalah koperasi yang
menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya
bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
h.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk
menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para
anggotanya/non anggota.
i. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen
karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu
koperasi yang sejenis dan setingkat.
j.
Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi
syarat-syarat keanggotaan. Koperasi Pusat koperasi yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan
hukum. Koperasi Induk koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan
koperasi yang berbadan hukum.
k.
Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah
minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama. Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang- kurangnya tiga koperasi yang berbadan
hukum.
Referensi: