BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
-
Apa Definisi Koperasi?
-
Sejarah Singkat Perkembangan Koperasi?
-
Apa Prinsip Koperasi?
-
Apa Jenis-jenis Koperasi?
-
Apa Fungsi dan Peran Koperasi?
-
Bagaimana Perkembangan Koperasi di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
-
Untuk menmbah wawasan tentang koperasi.
-
Mengetahui sejarah.
-
Mengetahui prinsip.
-
Mengetahui jenis-jenis.
-
Mengetahui Peranan Koperasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Koperasi
Koperasi berasal dari kata “cooperation” yang artinya
kerjasama. Jadi Koperasi merupakan suatu bentuk kerjasama dalam lapangan
perekonomian. Pengertian koperasi menurut UU adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.2. Sejarah Singkat Perkembang Koperasi
Koperasi diperkenalkan di
Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
oleh liitan hutang. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Pada saat itu menyebabkan koperasi berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Pada saat itu menyebabkan koperasi berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
ü Hanya membayar 3 gulden untuk materai.
ü Bisa menggunakan bahasa
daerah.
ü Hukum dagang sesuai daerah masing-masing.
ü Perizinan bisa di daerah setempat.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, koperasi menjamur kembali hingga
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat senjata jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.3. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance(Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat
terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
ü Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut:
o Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
o Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
o Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
o Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
o Kemandirian.
ü Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
o Pendidikan perkoperasian;
o Kerja sama antarkoperasi.
2.4. Jenis-jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
ü Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
ü Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
ü Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
ü Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja:
ü
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
ü
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
o Koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
o Gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
o Induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah
3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya:
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam
salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
2.5. Teori Pendukung
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
yang mengakui adanyakebutuhan tertentu yang sama di kalangan mereka. Kebutuhan
yang sama inisecara bersama – sama di usahakan pemenuhannya melalui usaha
bersama dalam koperasi.
Koperasi yang berkembang di Indonesia dibangun
berdasarkan Ideologi Pancasila yang meliputi :
§
Swadaya
ü Usaha bersama dan solidaritas kerjasama
antara masing – masing pribadi atau saling membantu melalui suatu perhimpunan.
§
Demokrasi
ü Manajemen dan pengawasan dalam koperasi dilakukan
secara demokratisdimana kekuasaan tinggi dalam rapat anggota.
§
Kebebasan
ü Keanggotaan koperasi atas dasar sukarela,
memiliki otonomi dalam menentukan sasaran dalam mengambil keputusan.
§
Keadilan
ü Pembagian yang jujur dan adil atas hail –
hasil yang timbul dari kegiatan koperasi.
Koperasi kredit ialah koperasi yang bergerak
dalam lapangan usaha dalam pembentukan modal melalui tabungan – tabungan para anggota scara teratur
dan terus – menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat, dan tepat
untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Tugas Kopersi Kredit adalah :
o
Membantu keperluan Kredit para anggota , yang sangat membutuhkan dengan syarat – syarat yang ringan.
o
Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehinga membentuk modal sendiri.
o
Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian pendapatan mereka.
o
Menambah pengetahuan tentang perkoprasian.
BAB III
3.1. Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia, menurut Undang-undang No.
25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa:
o Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
o Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
o Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai
sokogurunya;
o Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.2. Perkembangan Koperasi di
Indonesia.
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 hingga sekarang. Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja. Ia adalah seorang
Patih di Purwokerto. Ia mendirikan koperasi yang bergerak dibidang
simpan-pinjam. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangkan juga lebih lanjut oleh
De Wolf Van Westerrode. Ia adalah seorang Asisten Residen Wilayah Purwokerto di
Banyumas.Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan
berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam
yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang
keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi.
Perkembangan
koperasi di Indonesia mengalami perubahan yang berbeda-beda dari waktu ke waktu
sesuai dengan pergantian zaman. Perkembangan koperasi yang pertama di Indonesia
menekankan pada kegiatan simpan-pinjam kemudian dilanjutkan dengan, kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi rumah tangga dan keperluan produksi juga muncul. Perkembangan koperasi
dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan
menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan
usaha.Koperasi di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat, karena adanya dukungan pemerintah juga. Pemerintah sangat mendukung
berbagai jenis kegiatan koperasi. Pemerintah mengharapkan dengan adanya perkembangan
koperasi ini dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat.
BAB IV
PENUTUPAN
4.1. Kesimpulan
Dari tulisan di atas bahwa
koperasi adalah suatu bentuk kerjasama dalam lapangan perekonomian. Dalam sejarahnya
koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama dan
sudah dijelaskan menurut UU no. 25 tahun 1992 Pasal. Kemudian tentang jenis koperasi ada: Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja dan
status keanggotannya. Perkembangan di Indonesia juga berubah dari waktu kewaktu
menyesuaikan perkembangan zaman yang semakin modern, dan juga berharap adanya
dukungan pemerintah untuk menjadi lebih baik.
4.2. Saran
Permasalahnya yang paling melekat di koperasi adalah
kurangnya partisipasi masyarakat, dengan membangun minat masyarakat untuk memajukan
koperasi yang dibutuhkan peran dari seluruh pihak, dari masyarakat
itu sendiri sampai kepada pemerintah. Sosialisasi secara menyeluruh dan rutin
juga perlu diterapkan guna memberi informasi kepada masyarakat tentang
apa saja yang dapat memberi
keuntungan apabila masyarakat ikut serta kedalam koperasi. Perbaikan sistem dan
manajemen koperasi juga harus di perhatikan, mengingat dibutuhkannya tenaga
profesional dan manajemen yang tersusun secara baik agar koperasi dapat terus
berkembang.
Sumber: