Sabtu, 24 Januari 2015

Tugas Softskil 3 ( Perkembangan & Peran Koperasi di Indonesia)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

1.2  Rumusan Masalah
-          Apa Definisi Koperasi?
-          Sejarah Singkat Perkembangan Koperasi?
-          Apa Prinsip Koperasi?
-          Apa Jenis-jenis Koperasi?
-          Apa Fungsi dan Peran Koperasi?
-          Bagaimana Perkembangan Koperasi di Indonesia?

1.3  Tujuan Penulisan
-          Untuk menmbah wawasan tentang koperasi.
-          Mengetahui sejarah.
-          Mengetahui prinsip.
-          Mengetahui jenis-jenis.
-          Mengetahui Peranan Koperasi di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Definisi Koperasi

Koperasi berasal dari kata “cooperation” yang artinya kerjasama. Jadi Koperasi merupakan suatu bentuk kerjasama dalam lapangan perekonomian. Pengertian koperasi menurut UU adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2.2. Sejarah Singkat Perkembang Koperasi

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat oleh liitan hutang. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Pada saat itu menyebabkan koperasi berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
 ü   Hanya membayar 3 gulden untuk materai.
 ü  Bisa menggunakan bahasa daerah.
 ü   Hukum dagang sesuai daerah masing-masing.
 ü   Perizinan bisa di daerah setempat.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat senjata jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2.3. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 Pasal 5 tentang Perkoperasian adalah:
ü  Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
o   Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
o   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
o   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
o   Kemandirian.
ü  Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
o   Pendidikan perkoperasian;
o   Kerja sama antarkoperasi.

2.4. Jenis-jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya
ü  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
ü  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
ü  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
ü  Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransi,angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja:
ü  Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
ü  Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
o    Koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
o    Gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
o    Induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi 
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya:
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

2.5. Teori Pendukung
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang yang mengakui adanyakebutuhan tertentu yang sama di kalangan mereka. Kebutuhan yang sama inisecara bersama – sama di usahakan pemenuhannya melalui usaha bersama dalam koperasi.
Koperasi yang berkembang di Indonesia dibangun berdasarkan Ideologi Pancasila yang meliputi :
§  Swadaya
ü  Usaha bersama dan solidaritas kerjasama antara masing – masing pribadi atau saling membantu melalui suatu perhimpunan.
§  Demokrasi
ü  Manajemen dan pengawasan dalam koperasi dilakukan secara demokratisdimana kekuasaan tinggi dalam rapat anggota.
§  Kebebasan
ü  Keanggotaan koperasi atas dasar sukarela, memiliki otonomi dalam menentukan sasaran dalam mengambil keputusan.
§  Keadilan
ü  Pembagian yang jujur dan adil atas hail – hasil yang timbul dari kegiatan koperasi.

Koperasi kredit ialah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha dalam pembentukan modal melalui tabungan – tabungan para anggota scara teratur dan terus – menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

Tugas Kopersi Kredit adalah :
o   Membantu keperluan Kredit para anggota , yang sangat membutuhkan dengan syarat – syarat yang ringan.
o   Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehinga membentuk modal sendiri.
o   Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian pendapatan mereka.
o   Menambah pengetahuan tentang perkoprasian.


BAB III

3.1. Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi dan peran koperasi Indonesia, menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal  4 dijelaskan bahwa:

o   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
o   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
o   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
o   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3.2. Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 hingga sekarang. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja. Ia adalah seorang Patih di Purwokerto. Ia mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangkan juga lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode. Ia adalah seorang Asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi.
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami perubahan yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan pergantian zaman. Perkembangan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam kemudian dilanjutkan dengan, kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi rumah tangga dan keperluan produksi juga muncul. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha.Koperasi di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat, karena adanya dukungan pemerintah juga. Pemerintah sangat mendukung berbagai jenis kegiatan koperasi. Pemerintah mengharapkan dengan adanya  perkembangan koperasi ini dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat.


BAB IV
PENUTUPAN
4.1. Kesimpulan
Dari tulisan di atas bahwa koperasi adalah suatu bentuk kerjasama dalam lapangan perekonomian. Dalam sejarahnya koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.  Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama dan sudah dijelaskan menurut UU no. 25 tahun 1992 Pasal. Kemudian tentang jenis koperasi ada:  Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja dan status keanggotannya. Perkembangan di Indonesia juga berubah dari waktu kewaktu menyesuaikan perkembangan zaman yang semakin modern, dan juga berharap adanya dukungan pemerintah untuk menjadi lebih baik.

4.2. Saran
Permasalahnya yang paling melekat di koperasi adalah kurangnya partisipasi masyarakat, dengan membangun minat masyarakat untuk memajukan koperasi yang dibutuhkan peran dari seluruh pihak, dari masyarakat itu sendiri sampai kepada pemerintah. Sosialisasi secara menyeluruh dan rutin juga perlu diterapkan guna memberi informasi kepada masyarakat tentang apa saja yang dapat memberi keuntungan apabila masyarakat ikut serta kedalam koperasi. Perbaikan sistem dan manajemen koperasi juga harus di perhatikan, mengingat dibutuhkannya tenaga profesional dan manajemen yang tersusun secara baik agar koperasi dapat terus berkembang.

Sumber: