Kamis, 28 Mei 2015

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang digunakan dari hasil pemikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Terdapat hukum UU yang berlaku, seperti: hak cipta, hak paten, hak merek. HAKI merupakn hasil kreatif dari daya pikir manusia dalam berbagai bentuk, serta memiliki manfaat yang berguna dan mempunyai nilai ekonomis.

BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia

SEJARAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL:

Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.
      Di Indonesia, HAKI secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Karena pada saat itu banyak kendala yang beragam, jadi mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911 No. 313;Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
Setelah Indonesia merdeka,
Pada tahun 1953, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek.
Pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991.
 Pada tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.

MACAM-MACAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL:

1. Hak Cipta (Copyright)

Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk memperkenalkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 Pasal 1 ayat mengenai Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukan tanpa seizin penciptanya.
.
        2. Hak Kekayaan Industri
 Adalah yang mengatur semua milik perindusrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. 

A.    HakPaten

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.

B.     Hak Merek

Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Hak Merek adalah tanda atau berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan, warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
Merk adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk / jasa tertentu dengan yang sejenis sehingga memiliki nilai jual darp pembelian merek. Contoh : Merek Toko Buku, Merek Makanan, Merek Produk dll.

Jenis –jenis merek antara lain :
1.  Merek Dagang: adalah merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.     Merek Jasa: adalah merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.     Merek Kolektif: adalah merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.

Hal-halyang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek):
      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. 

1.      Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.     Bertentangan dengan peraturan UU yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan.
3.      Tidak memiliki daya pembeda.
4.      Telah menjadi milik umum.


PERAN DAN TANTANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA:

1.      Meningkatkan perkembangan teknologi di Indonesia
2.       Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik dalam dunia usaha.
3.      Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
4.      Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki.

BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahan diatas dapat disimpulakan hak kekayaan intelektual dalam perekonomian Indonesia harus hukum hak cipta yang berlaku. Dalam perekonomian banyak menyalah gunakan produk seperti pembajakan hanya untuk merauk keuntungan sesaat. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara yang baik, kita mengikuti aturan sesuai UU yang berlaku. Dan penegakkan hukum harus ketat dilakukan untuk membrantas pembajakan yang tak bertanggung jawab.

Sumber: