BAB I
PENDAHULUAN
Hak
Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang digunakan dari hasil
pemikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Terdapat hukum UU yang
berlaku, seperti: hak cipta, hak paten, hak merek. HAKI merupakn hasil kreatif
dari daya pikir manusia dalam berbagai bentuk, serta memiliki manfaat yang
berguna dan mempunyai nilai ekonomis.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak
Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya.
Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada
tahun 1790. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan
atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain
yang berguna untuk manusia
SEJARAH
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL:
Undang-undang
Hak Kekayaan Intelektual pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut
masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu
tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah
Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian
diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai
paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika
Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam
bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris
Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne
Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari
konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak.
Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The
United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang
kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO).
WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani
masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah
menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan
beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.
Di Indonesia, HAKI secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI
di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Karena pada saat itu banyak kendala
yang beragam, jadi mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika
kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami
penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI
itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru.
seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti
berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa
penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911
No. 313;Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912
No. 600.
Setelah
Indonesia merdeka,
Pada
tahun 1953, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12
Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran
Sementara Paten.
Pada
tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang
Merek.
Pada
tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun
1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991.
Pada tahun 1992, Pemerintah mengganti
Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun
1992 tentang Merek.
MACAM-MACAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL:
1. Hak
Cipta (Copyright)
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk
memperkenalkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan UU No.
19 Tahun 2000 Pasal 1 ayat mengenai Hak Cipta ialah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukan tanpa
seizin penciptanya.
.
2.
Hak Kekayaan Industri
Adalah yang mengatur semua milik perindusrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Adalah yang mengatur semua milik perindusrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
A. HakPaten
Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,
bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat
karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang
lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak
untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang
dipatenkan.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
B. Hak
Merek
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1,
Hak Merek adalah tanda atau berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan, warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
Merk
adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk / jasa tertentu dengan yang
sejenis sehingga memiliki nilai jual darp pembelian merek. Contoh : Merek
Toko Buku, Merek Makanan, Merek Produk dll.
Jenis
–jenis merek antara lain :
1. Merek
Dagang: adalah merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek
Jasa: adalah merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek
Kolektif: adalah merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Hal-halyang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek):
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
1. Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2. Bertentangan
dengan peraturan UU yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan.
3. Tidak
memiliki daya pembeda.
4. Telah
menjadi milik umum.
PERAN
DAN TANTANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA:
1. Meningkatkan
perkembangan teknologi di Indonesia
2. Mendukung
perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik dalam dunia usaha.
3. Meningkatkan
invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan bernilai
komersial.
4. Mempromosikan
sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki.
BAB III
KESIMPULAN
Dari
pembahan diatas dapat disimpulakan hak kekayaan intelektual dalam perekonomian Indonesia
harus hukum hak cipta yang berlaku. Dalam perekonomian banyak menyalah gunakan
produk seperti pembajakan hanya untuk merauk keuntungan sesaat. Oleh karena itu
kita sebagai warga Negara yang baik, kita mengikuti aturan sesuai UU yang
berlaku. Dan penegakkan hukum harus ketat dilakukan untuk membrantas pembajakan
yang tak bertanggung jawab.
Sumber: