NEGARA YANG DOMINAN DALAM PREKTEK AKUNTANSI
Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis
mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda. Tujuan dari
klasifikasi adalah membantu mengetahui sejauh mana suatu
sistem memiliki kesamaan dan perbedaan dan dapat mengetahui alasan mengapa
suatu sistem mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lain serta
dapat membantu dalam pengambilan keputusan untuk menilai prospek dan problem
dalam masalah harmonisasi internasional. Dasar Klasifikasi Akuntansi Internasional Klasifikasi akuntansi
internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu:
1. Pendekatan Deductive
Yaitu mengidentifikasikan faktor
lingkungan yang relevan dan mengkaitkan itu dengan praktek akuntansi nasional,
pengelompokan internasional atau pola perkembangan yang diajukan.
2. Pendekatan
Inductive
Praktek akuntansi individual dianalisa, pola perkembangan atau pengelompokan
diidentifikasikan dan di akhir penjelasan dibuat dari sudut pandang ekonomi,
sosial, politik dan faktor-faktor lainnya.
Mengidentifikasi negara yang dominan dalam perkembangan praktek
akuntansi:
1.
PRANCIS
Merupakan pendukung utama akuntansi nasional di
dunia.Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General
(kodeakuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947.
Revisikode tersebut dilakukan pada tahun 1957. Revisi selanjutnya terjadi
padatahun1982 berdasarkan Direktif Keempat Uni Eropa (UE). Pada tahun 1986,
rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam DirektifKetujuh
UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan direvisi lebih lanjutpada tahun
1999.
Plan comptable General
berisi:
- · Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
- · Devinisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
- · Aturan pengakuan dan penilaian
- · Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaanya, dan ketentuan tata buku lainnya
- · Contoh laporan keuangan dan aturan penyajiannya.
2.
JERMAN
Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus-menerus dan
hasilnya luar biasa sejak berakhirnya Perang Dunia II. Dalam suatu peristiwa
yang besar, Hukum perusahaan tahun 1965 mengubah sistem pelaporan keuangan
Jerman dengan mengarah pada ide-ide Inggris-Amerika (hanya berlaku bagi
perusahaan besar). Pada awal tahun 1970an, Uni Eropa (UE) mulai mengeluarkan
direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh Negara-negara anggotanya kedalam
hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang Keempat, Ketujuh dan Kaedelapan
seluruhnya masuk ke dalam hukum Jerman melalui UU Akuntansi Komparatif yang
diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985.
Perlindungan terhadap kreditor merupakan perhatian yang fundamental bagi
akuntansi di Jerman yang dimasukan dalam UU Tahun 1998 tentang Hukum Komersial.
Sehingga akuntansi di Jerman dirancang untuk menghitung jumlah laba yang sangat
hati-hati sehingga membuat kreditor tidak mengalami kerugian sedikitpun setelah
pembagian laba dilakukan untuk para pemilik. Karakteristik fundamental ketiga di
Jerman adalah ketergantungannya terhadap anggaran dasar dan keputusan
pengadilan. Untuk memahami akuntansi di Jerman, seseorang harus memperhatikan
HGB dan kerangka hukum kasus yang terkait.
3. JEPANG
Di Jepang penggunaan akuntansi
dan pelaporan keuangan dengan cara mencerminkan gabungan berbagai pengaruh
domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung
jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajakpenghasilan perusahaan di Jepang
memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran
akuntansi mencerminkan pengaruhJerman; pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang
berpengaruh. Akhir-akhir ini,pengaruh badan Badan Standar Akuntansi
Internasional mulai dirasakan danpada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan
pembentukan organisasisector swasta sebagai pembuat standar akuntansi. Untuk
memahami akunatansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya, prakti usaha
dan sejarah Jepang. Akuntansi di Jepang sedang dibentuk ulang agar sesuai
dengan IFRS.
4. AMERIKA SERIKAT
Akuntansi Keuangan di Amerika Serikat sendiri diatur oleh Badan Sektor
Swasta (BadanStandar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards
Boardi – FSAB), namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar
Modalatau Securities Exchange Commission – SEC) juga memiliki kekuasaan untuk
menerapakan standarnya sendiri. Hingga tahun 2002, institute Amerika untuk
Akuntan Public Bersetifikat (American Institute of Certified Public
Accountants-AICPA), badan sektor swasta lainnya, menetapkan satandar
auditing.
5. BELANDA
Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradox yang menarik. Belanda
memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang yang relative
permisif, tetapi standar praktik professional yang sangat tinggi. Belanda
merupakan Negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian
wajar. Orientasi kewajarannya berkembang tanpa adanya pengaruh dari pasar
saham. Di Belanda akuntansi dianggap sebagai cabang dari usaha. Belanda
merupakan salah satu pendukung pertama atas standar internasional untuk akuntansi
dan pelaporan keuangan, dan pernyataan IASB menerima perhatian besar dalam
menentukan praktik yang dapat diterima. Belanda juga memiliki perusahaan
terbesar di dunia, seperti Phillips, Royal Ducth/Shell dan Unilever. Namun
demikian, pengaruh Bursa Efek Amsterdam relative kecil karena tidak menyediakan
banyak modal bagi usaha baru.
Didalam perkembangannya akuntansi internasional mempunyai pengaruh yang
signifikan terhadap beberapa Negara:
a) Sumber pendanaan
Amerika serikat dan Inggris memiliki pasar ekuitas yang kuat, memiliki
focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan
dirancang untuk membantu investor untuk menganalisis kas masa depan dan resiko,
sedangkan system berbasis kredit memiliki focus atas perlindungann kreditor
melalui pengukuran akuntansi yang konservatif. Sebagai contoh Jepang dan swiss yang mengungkapkan
pengungkapan public secara luas dianggap tidak perlu karena lembaga keuangan
mempunyai akses yang sangat luas untuk mendapatkan informasi yang diinginkan.
b) Perpajakan
Jerman dan swedia menentukan peraturan pajak secara efektif dengan
menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan
beban dalam akun yang diklaim pajak. Belanda menentukan laba kena pajak didasarkan pada
laba akuntansi keuangan.
c) Ikatan politik dan Ekonomi
Berawal di tali dan menyebar di negara eropa bersama dengan gagasan
pembaruan. Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di wilayah
kekuasaan. Amerika memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di jepang dan
banyak Negara yang mengunakan system akuntansi yang dikembangkan di tempat lain
entah dipaksakan atau karena pilihan sendiri.
d) Inflansi
Inflansi mempengaruhi kencenderungan suatu Negara menerapakan perubahan
harga terhadap akun akun perusahaan. Israel, meksiko, dan beberapa Negara di
amerika selatan mengunakan akuntansi tingkat harga umum karena berpengalaman
dengan hyperinflansi.
Sistem Praktik : Akuntansi
Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak
perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat
beberapa alasan untuk hal ini, yaitu :
1. Pentingnya
pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia.
Modal sifatnya makin menjadi makin global, sehingga menuntut adanya standar
laporan keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia.
2. Pelaporan
keuangan ganda kini menjadi hal yang umum. Satu set laporan sesuai dengan
ketentuan pelaporan keuangan domestic local, sedangkan yang satu lagi
menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang di tujukan kepada
investor internasional.
3. Beberapa
Negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang,
mengalihkan tanggungjawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada
kelompok sektor swasta yang profesional dan independen. Perubahan ini membuat
proses penetapan standar menjadi mirip dengan proses di negara-negara hukum
umum seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat dan hal ini
dilihat sebagai suatu cara untuk secara lebih aktif memengaruhi agenda-agenda
IASB.
Ada
beberapa alasan mengapa banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional
menjadi semakin hilang, seperti:
- Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka,
- Beberapa
Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta
yang Professional
dan independent,
- Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.
Perbedaan
penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum mengalami banyak permasahan. Ini
menyangkut penyesuaian yang dilakukan terhadap pemberlakuan IFRS sebagai dasar
penyajian. Beberapa masalah diantaranya :
a) Depresiasi,
di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama
masa manfaat ekonomi.
b) Sewa
guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (properti)
diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna
usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
c) Pensiun
dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar)
atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat Anda berhenti bekerja
(kepatuhan hukum).
Buku
Akuntansi Internasional (International Accounting) karangan Frederick D. D. Choi
Buku 1 Edisi ke 6 penerbit Salemba 4.
Choi
D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. Akuntansi Internasional, Edisi 5 Buku 1. Jakarta : Salemba Empat.