Koperasi
merupakan suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang - orang demi kepentingan bersama. Saya akan jenis-jenis
koperasi. Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
JENIS-JENIS KOPERASI
Jenis koperasi diawali pada kesamaan usaha atau
kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya
adalah :
a. Koperasi
Produsen
Koperasi produsen beranggotakan orang-orang yang
melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi
serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk
itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan
bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang
murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh : koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha (
konsumen)
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi
Untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Dan pasti barang kebutuhan
yang akan dijual pada koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain,
karena bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu
bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi
Produksi
Untuk
membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang
sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang atau pun penjualan barang maka
semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal/sendiri yaitu untuk menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan
usaha koperasi dapat dikatakan “dari,
oleh, dan untuk anggota.”
2.
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
adalah
koperasi yang bidang usahanya beragam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi.
3.
Koperasi
Konsumsi
adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
4. Koperasi
Produksi
adalah
koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerahkerja
1. Koperasi
Primer
Adalah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat – adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi Menurut
PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
Jenis
Koperasi Menurut
Teori Klasik :
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk
koperasi, yaitu :
a. Koperasi
Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi
penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
adalah koperasi yang beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen.
c. Koperasi
Sekolah
adalah koperasi yang beranggota dari warga sekolah,
yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha
menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai
keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya
para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para
nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.