BAB I
PENDAHULUAN
Hukum sangat dibutuhkan untuk
mengatur kehidupan masyarakat agar kehidupannya menjadi lebih baik lagi. Tetapi
realitasnya hukum di Indonesia masih sangatlah lemah. Misalnya dalam penegakan
keadilan antara rakyat kecil yang tidak memiliki uang namun hukum tetap lah berlaku,
sedangkan bagi yang memiliki harta(kaya), hukum seperti tidak berlaku. Nah, karna adanya hukum kita bisa menciptakan
keadilan tanpa memandang yang kaya dan yang miskin, sehingga dapat menyejahterakan
masyarakat.
Perekonomian di Indonesia juga tidak
akan maju kalau dimana kondisi bangsa belum efisien, maka akan susah membangun
perekonomian Indonesia. Tetapi kalau kondisi bangsa yang efisien dan mengikuti
peraturan yang belaku, maka perekonomian Indonesia menjadi mudah untuk
melaksanakan tujuan pembangunan ekonomi di ndonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
EKONOMI INDONESIA DALAM
HUKUM.
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlah
yang terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal
27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk
mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan
seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu
dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan
bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang
tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial
(Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah
dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian
yang baik perlu dilaksanakan.
Sistem ekonomi di Indonesia adalah
Sistem Ekonomi Pancasila yang lahir dalam jantung bangsa yakni Pancasila dan
UUD-45 beserta tafsirannya. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila bersumber
langsung dari Pancasila khususnya sila kelima, yaitu : Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dan amanat Pasal 27 ayat (2), Pasal 33-34 UUD-45
(Amandemen ke 4). Sila kelima ini menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa
dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya, adalah dijiwai
semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia. demikian,
keberadaan sistem Ekonomi Pancasila sudah ada dengan Pancasila sebagai landasan
idiilnya dan UUD1945 sebagai landasan konstitusionalnya.
Dalam pembangunan ekonomi akan
sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan Perkembangan bidang ekonomi yang
keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa dilandasi oleh Peraturan
Perundangan-undangan yang baik. Pengaturan hukum berkaitan erat dengan
pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan ekonomi.
Dengan demikian diperlukan adanya peranan
hukum yang bertujuan untuk mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga
dalam kegiatan ekonomi dapat memajukan dan mensejeahterakan seluruh masyarakat.
Karena adanya hukum yang berlaku, bukan tetapi hukum itu hanya dapat membatasi
dan menekan saja masyarakat, tetapi sebenarnya memberi kesempatan kepada
masyarakat untuk adanya dorongan perubahan kegiatan perekonomian yang lebih
maju lagi.
EKONOMI INDONESIA DALAM
REALITAS
Di
tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami
masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis
moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan
kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu
negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya. Nilai dolar
pada tahun ini melonjak sangat jauh dari sebelum krisis moneter menghantam
Indonesia
Perekonomian
indoneia sudah berjalan satu dasawarsa, tetapi pada kenyataannya Indonesia belum juga keluar dari krisis
moneter. Sehingga realitas perekonomian bukannya semakin membaik tapi semakin
memburuk. Kemudian system Indonesia berubah pada saat pememerintaah berganti
Presiden ke-6 oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based
economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu
memberikan surplus ekonomi.
Kelahiran
globalisme yang akhirnya memaksa Indonesia juga untuk terjun ke dalam
perdagangan bebas, hampir semuanya dikuasai oleh asing. Lihat juga betapa
pengaruh asing telah mencengkram pasar di Indonesia. Dengan kekuatan modal
asing juga hypermarket seperti Carefour didirikan. Dengan berdirinya
hypermarket-hypermarket tersebut menandakan terancamnya usaha rakyat yang
terdapat dalam pasar tradisional. Kita juga dapat menyaksikan bagaimana
pasar-pasar digusur atau dibakar dengan sengaja untuk mendirikan pasar global
di bekas pasar tradisional yang digusur atau dibakar tadi. Semakin banyaknya
juga peminat yang dating ke hypermarket dibandingkan pasar tradisional.
Tetapi
bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari
sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau
dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan
melakukan barter (tukar-menukar), namun realitasnya sekarang semua itu
tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.
BAB III
KESIMPULAN
Dari
penjelasan diatas sudah tergambar bahwa perekonomian ekonomi dalam hukum sudah
berjalan dengan baik yang kedepannya dengan adanya hukum dapat menyejahterakan
dan memajukan masyarakat Indonesia, tetapi semua bebanding tebalik. Sedangakan Ekonomi
dalam realitas sekarang ini sangat rapuh, karena system globalisasi yang
mengacu pada uang dan system yang lama semakin terpuruk.
Maka dari itu kita sebagai penerus bangsa harus
menekankan hukum yang berlaku di Indonesia untuk membangun perekonomian Indonesia
menjadi lebih baik lagi, agar rakyat Indonesia tidak hanyut dalam keterpurukan
yang panjang. Sehingga kita harus mengikuti peraturan hukum yang berlaku dengan
tertib dan sesuai tujuan.
SUMBER: