BAB I
PENDAHULUAN
Perlindungan konsumen di Indonesia adalah perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. tetapi pemasalah perlindungan konsumen selalu
menjadi buah bibir dan tidak ada habisnya di masyarakat. Banyak konsumen yang
mengeluh, dirugikan dan persalahnnya pun tidak pernah diselesaikan. Perkembangan
perekonomian, perdagangan sekarang semakin maju akan teknologinya, dan
memberikan pelayanan pada konsumen dengan mudah, walau begitu konsumen tetap
harus hati-hati. Tujuan perlindungan konsumen sendiri adalah untuk meningkatkan
kesadaran konsumen, konsumen juga mempunyai hak yang sudah dilindungi oleh
undang-undang.
BAB
II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
Konsumsi, dari bahasa
Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau
menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk
memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah orang
atau perusahaan membeli barang tertentu. Di Indonesia sudah berlaku UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan
barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan
atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dengan adanya UU
perlindungan konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun
bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan. Dan karna
adanya kepastian hukum dapat melindungi konsumen serta memberikan harapan agar
tidak diperlakukan yang merugikan hak konsumen.
1. Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
2. Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821.
3. Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
4. Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
5. Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen.
6. Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
7. Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
PRINSIP DAN ASAS-ASAS HUKUM PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Prinsip- Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen
1. Let The Buyer Beware
·
Pelaku Usaha kedudukannya seimbang dengan konsumen
sehingga tidak perlu proteksi.
·
Konsumen diminta untuk berhati hati dan bertanggung
jawab sendiri.
·
Konsumen tidak mendapatkan akses informasi karena
pelaku usaha tidak terbuka.
·
Dalam UUPK Caveat Emptor berubah menjadi caveat
venditor.
2. The due Care Theory
·
Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati hati
dalam memasyarakatkan produk, baik barang maupun jasa. Selama berhati hati ia
tidak dapat dipersalahkan.
·
Pasal 1865 Kuhperdata secara tegas menyatakan,
barangsiapa yang mengendalikan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya
atau membantah hak orang lain, atau menunjuk pada suatu peristirwa, maka ia
diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristirwa tersebut.
·
Kelemahan beban berat konsumen dalam membuktikan.
·
Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai
kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika
diantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual. Pelaku usaha tidak
dapat disalahkan atas hal hal diluar yang diperjanjikan.
·
Fenomena kontrak kontrak standar yang bantak
beredar di masyarakat merupakan petunjuk yang jelas betapa tidak berdayanya
konsumen menghadapi dominasi pelaku usaha.
4. Kontrak bukan Syarat
Prinsip ini tidak mungkin lagi dipertahankan, jadi
kontrak bukan lagi merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu huungan
hukum .
ASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan UU Perlindungan
Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
1. Asas manfaat
Maksud asas
ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi
kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan
secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun
spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta Negara menjamin kepastian hukum.
TANGGUNG JAWAB DAN
USAHA PELAKU
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur
psal 19 sampai dengan pasal 28.di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab
kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan
dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian
konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab
pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian,
sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure
kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan
pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila
:
·
Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan
atau tidak dimaksud untuk diedarkan
·
Cacat barang timbul pada kemudian hari.
·
Cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai
kualifikasi barang.
·
Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.
Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat
jangka waktu yang diperjanjikan.
BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan
diatas kita bisa menarik kesimpulan bahwa perlindungan konsumen diciptakan
untuk melindungi dan menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen yang mempunyai hak. Maka perlindungan konsumen juga perlu
kesadaran, karena kesadaran masih rendah harus meningkatkan kualitas pendidikan
yang layak. Dan juga kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat
dibutuhkan agar tercipta kesejahteraan antar produsen yang ingin memperoleh
laba tanpa membahayakan konsumen dan memberikan kepuasan.
SUMBER: