Minggu, 07 Juni 2015

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
Perlindungan konsumen di Indonesia adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. tetapi pemasalah perlindungan konsumen selalu menjadi buah bibir dan tidak ada habisnya di masyarakat. Banyak konsumen yang mengeluh, dirugikan dan persalahnnya pun tidak pernah diselesaikan. Perkembangan perekonomian, perdagangan sekarang semakin maju akan teknologinya, dan memberikan pelayanan pada konsumen dengan mudah, walau begitu konsumen tetap harus hati-hati. Tujuan perlindungan konsumen sendiri adalah untuk meningkatkan kesadaran konsumen, konsumen juga mempunyai hak yang sudah dilindungi oleh undang-undang.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah orang atau perusahaan membeli barang tertentu. Di Indonesia sudah berlaku UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dengan adanya UU perlindungan konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan. Dan karna adanya kepastian hukum dapat melindungi konsumen serta memberikan harapan agar tidak diperlakukan yang merugikan hak konsumen.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1.      Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.      Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
3.      Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.      Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
5.      Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
6.      Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
7.      Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

PRINSIP DAN ASAS-ASAS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Prinsip- Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen

1. Let The Buyer Beware
·         Pelaku Usaha kedudukannya seimbang dengan konsumen sehingga tidak perlu proteksi.
·         Konsumen diminta untuk berhati hati dan bertanggung jawab sendiri.
·         Konsumen tidak mendapatkan akses informasi karena pelaku usaha tidak terbuka.
·         Dalam UUPK Caveat Emptor berubah menjadi caveat venditor.

2. The due Care Theory
·         Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati hati dalam memasyarakatkan produk, baik barang maupun jasa. Selama berhati hati ia tidak dapat dipersalahkan.
·         Pasal 1865 Kuhperdata secara tegas menyatakan, barangsiapa yang mengendalikan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, atau menunjuk pada suatu peristirwa, maka ia diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristirwa tersebut.
·         Kelemahan beban berat konsumen dalam membuktikan.

3. The Privity of Contract
·         Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual. Pelaku usaha tidak dapat disalahkan atas hal hal diluar yang diperjanjikan.
·         Fenomena kontrak kontrak standar yang bantak beredar di masyarakat merupakan petunjuk yang jelas betapa tidak berdayanya konsumen menghadapi dominasi pelaku usaha.

4. Kontrak bukan Syarat
Prinsip ini tidak mungkin lagi dipertahankan, jadi kontrak bukan lagi merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu huungan hukum .


ASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
1.      Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

2.      Asas keadilan
     Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

3.      Asas keseimbangan
    Asas ini dimaksudkan untuk  memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.

4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
     Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5.      Asas kepastian hukum
         Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

TANGGUNG JAWAB DAN USAHA PELAKU

Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28.di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19

Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
·         Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
·         Cacat barang timbul pada kemudian hari.
·         Cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
·         Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.
Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.


BAB III
KESIMPULAN

                  Dari penjelasan diatas kita bisa menarik kesimpulan bahwa perlindungan konsumen diciptakan untuk melindungi dan menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen yang mempunyai hak. Maka perlindungan konsumen juga perlu kesadaran, karena kesadaran masih rendah harus meningkatkan kualitas pendidikan yang layak. Dan juga kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta kesejahteraan antar produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen dan memberikan  kepuasan.


            SUMBER: