Minggu, 02 Juli 2017

4.1 Tugas Softskill Akuntansi Internasional & Perpajakan

1. PERUSAHAAN MULTINASIONAL
    Perusahaan multinasional pertama muncul pada 1602, PMN adalah perusahaan yang berusaha di banyak negara; perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak Negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global. Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Sehingga memiliki pengaruh yang kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik.
    Jangkauan internasional dan mobilitas PMN, wilayah dalam negara, dan negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat menempatkan fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan kerja, dan aktivitas eknomi lainnya) di wilayah tersebut. Untuk dapat berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional seringkali menawarkan insentif kepada PMN, seperti potongan pajak bantuan pemerintah atau infrastruktur yang lebih baik atau standar pekerja dan lingkungan yang memadai.

1.2 Ciri – ciri perusahaan multinasional antara lain:
  • · Lingkup kegiatan income generating (perolehan pendapatan) perusahaan multinasional melampau batas- batas Negara.
  • · Perdagangan dalam perusahaan multinasional kebanyakan terjadi di dalam lingkup perusahaan itu sendiri, walaupun antarnegara.
  • · Control terhadap pemakaian teknologi dan modal sangat diutamakan mengingat kedua factor tersebut merupakan keuntungan kompetitif perusahaan multinasional.
  • · Pengembangan system managemen dan distribusi yang melintasi batas-batas Negara, terutama system modal ventura, lisensi dan franchise.
1.3 Peranan Perusahaan Multinasional:
  • Mendorong akses masuknya negara dalam perdagangan internasional
  • Mendorong peningkatan investasi
  • Mengurangi monopoli usaha
  • Mengefiwsienkan kegiatan ekonomi
  • Memperluas kesempatan kerja
1.4 Kelebihan Dan Kelemahan Perusahaan Multinasional:
      Kelebihan Perusahaan Multinasional:
  • Meningkatkan penghasilan masyarakatMendorong terciptanya iklim investasi yang sehat
  • Mendorong terciptanya transfer teknologi
  • Memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Meningkatkan penerimaan Negara
  • Mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia
      Kelemahan Perusahaan Multinasional:
  • Munculnya konflik perusahaan multinasional dengan Negara
  • Keuntungan mengalir ke luar negri
  • Menimbulkan kerusakan lingkungan
  • Menciptakan ketidakstabilan ekonomi
  • Menghambat pertumbuhan usaha kecil dan menengah
  • Faktor teknologi
2. PERPAJAKAN
    Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia. Di Indonesia, pajak internasional khususnya mengenai P3B diatur dalam Pasal 32A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap Undang-undang domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B.

Permasalahan Dalam Perpajakan Internasional:
A. Transfer Pricing:
     Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).

B. Treaty Shopping:
     Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.

C. Tax Heaven Countries
     Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antaralain: Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.

3. HARGA TRANSFER
    Penentuan harga transfer untuk barang-barang, jasa, dan teknologi menunjukkan perbedaan penting antara pengendalian manajemen dalam suatu negara dengan yang beroperasi di luar negeri. Pada perusahaan yang beroperasi di luar negeri diperlukan beberapa pertimbangan penting dalam penentuan harga transfer. Pertimbangan dalam hal ini menyangkut tentang aturan pajak, aturan pemerintah, tarif, nilai tukar, pengawasan, nilai tukar asing, akumulasi dana, tekanan persaingan dan joint venture.

a) Perpajakan
    Tarif pajak penghasilan efekif mungkin berbeda pada setiap negara. Sistem harga transfer yang menghasilkan laba pada negara yang bertarif pajak rendah bisa mengurangi pajak penghasilan secara keseluruhan. Minimasi jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional dengan menggunkan metode harga transfer dilakukan dengan memindahkan produk dari negara-negara dengan tarif pajak penghasilan yang rendah.

b) Aturan pemerintah
    Jika tidak ada aturan pemerintah berkaitan dengan perusahaan multinasional, perusahaan akan menetapkan harga transfer untuk meminimasi pajak penghasilan di negara-negara dengan tarif pajak penghasilan yang tinggi. Dengan menyadari bahwa ada peluang bagi perusahaan untuk meminimalkan pajak penghasilannya, maka pemerintah di beberapa negara telah menetapkan aturan yang mempengaruhi perhitungan harga transfer.

c) Tarif
    Tarif biasanya ditetapkan sebesar persentase tertentu dari nilai impor produk. Makin rendah harganya, maka makin rendah tarifnya. Masalah tarif biasanya berlawanan dengan masalah pajak penghasilan dalam harga transfer. Walaupun tarif atas barang yang dikirim pada negara asal rendah, jika harga transfernya rendah, laba yang tercatat pada negeri tersebut menyangkut tentang pajak penghasilan atas laba akan tetap tinggi. Jadi, pengaruh neto atas faktor-faktor ini harus dihitung dalam memutuskan harga transfer yang layak. Karena pajak penghasilan pada dasarnya lebih besar dari tarifnya, harga transfer internasional biasanya didorong oleh pajak penghasilan tidak hanya masalah tarif.

d) Nilai Tukar
    Harga transfer bisa digunakan mengurangi risiko nilai tukar mata uang misalnya dengan memindahkan dana dari Negara yang mata uangnya lemah ke Negara yang mata uangnya kuat.

e) Pengawasan Nilai Tukar Mata Uang
    Beberapa Negara membatasi jumah nilai tukar mata uang asing yang tersedia untuk mengimpor komoditas tertentu. Karena kondisi seperti itu, harga transfer yang lebih rendah memungkinkan anak perusahaan membawa jumlah komoditi yang lebih banyak. Penentuan harga transfer bisa digunakan untuk memindahkan dana keluar dari suatu Negara yang beroperasi secara ketat terhadap pemindahan dividen maupun modalnya.

f) Akumulasi Dana
    Suatu perusahaan mungkin menginginkan akumulasi dananya pada suatu Negara saja tidak tesebar dibeberapa Negara. Harga transfer merupakan cara memindahkan dana ke dalam atau keluar dari Negara tersebut.

g) Tekanan persaingan
     Harga transfer bisa digunakan untuk memungkinkan anak perusahaan menetapkan harga yang lebih rendah dibandingkan pesaing lokal.

h) Joint venture
    Joint venture bisa menimbulkan masalah kompleksitas pada penetapan harga transfer. Misalnya suatu perusahaan Indonesia mengadakan joint venture di Malaysia dengan perusahaan lokal. Jika induk perusahaan menetapkan harga yang lebih tinggi untuk komponen yang ditransfer ke Malaysia, patner Malaysia tersebut mungkin menolak harga transfer tersebut karena akan menurunkan laba dari patnerMalaysia tersebut.

4. METODE HARGA TRANSFER
    Pada dasarnya ada 3 metode harga transfer yang digunakan perusahaan multinasional untuk barang-barang yang ditransfer antar perusahaan afiliasi di luar negeri. Metode tersebut adalah:

a. Harga transfer berdasar harga pasar
    Dengan metode ini, harga ditetapkan sesuai dengan permintaan dan penawaran pasar. Metode ini mempunyai 2 manfaat:
  • Unit usaha yang ada mampu beroperasi sebagai pusat laba independen dimana manajer masing-masing unit bertanggung jawab atas kinerjanya sendiri.
  • Metode harga transfer biasanya diuntungkan oleh masalah pajak maupun bea cukai dari negara asal sehingga unit usaha mempunyai kontribusi terhadap laba yang dihasilkan oleh perusahaan secara keseluruhan.
Sedangkan kesulitan yang biasanya timbul atas penggunaan metode ini adalah:
  • Harus ada pasar kompetitif sehingga harga transfer bisa dibandingkan dengan harga pasar.
  • Harga pasar yang tetap mungkin sulit ditentukan jika harga pasar tersebut berada pada beberapa negara.
b. Harga transfer berdasar harga pokok.
    Metode ini menggunakan harga transfer berdasar harga pokok tanpa memasukkan unsur laba. Harga pokok ini biasanya bisa diperoleh dari dalam perusahaan yakni dari sistem akuntansinya. Metode ini biasanya diterima oleh pihak pajak maupun bea cukai karena metode ini menyediakan beberapa indikasi dimana harga transfer memperkirakan harga sesungguhnya dari barang yang ditawarkan sehingga beban pajak yang dikenakan lebih menggambarkan harga sesungguhnya dari produk. Masalah yang timbul biasanya tidak transparan, sehingga bisa menimbulkan kecurangan karena mungkin saja harga pokok tersebut sudah diatur sebelumnya untuk kepentingan pajak.

c. Metode negoisasi.
    Unit usaha pembelian maupun penjualan bebas bernegosiasi agar harga transfer yang ditetapkan saling menguntungkan. Karena masing-masing unit bertanggung jawab terhadap hasil kinerjanya sendiri, maka akan terjadi minimisasi biaya dan harga transfer yang layak bagi kedua belah pihak yang saling bertransaksi.

SUMBER:
https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_multinasional
https://andriantochandra25.wordpress.com

Minggu, 04 Juni 2017

3.1 Tugas Pengungkapan dan Pelaporan


Pengungkapan Wajib Dan Pengungkapan Sukarela

Pengertian pengungkapan
Secara konseptual pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan, dan secara teknis, pengungkapan merupakan langkah akhir dalam roses akuntansi, yaitu penyajian informasi dalam bentuk statemen keungan.pengungkapan adalah Penyediaan informasi dalam statemen keuangan termasuk statemen keuangan itu sendiri, catatan atas statemen keuangan, dan pengungkapan tambahan yang berkaitan dengan statemen keuangan Evans (2003).

Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Beberapa Peraturan BAPEPAM Yang Mengatur Pengungkapan:

Penawaran Umum
Nomor IX.A.8
Prospektus Awal dan Info Memo
Nomor IX.C.2
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum
Nomor IX.C.6
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana
Nomor IX.C.8
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil
Nomor IX.C.10
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Beragun Aset

Pelaporan Rutin
Nomor VIII.G.2
Laporan Tahunan
Nomor VIII.G.7
Pedoman Penyajian Laporan Keuangan
Nomor X. K.1
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik
Nomor X. K.2
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Nomor X. K.4
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Nomor X. K.5
Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pailit
Nomor X. K.6
Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten

Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak.Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.
Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:
1.      1. Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
2.      2. Fair disclosure (pengungkapan wajar)
3.      3. Full disclosure (pengungkapan penuh)
Pengukuran Tingkat Pengungkapan
Pengukuran tingkat pengungkapan menggunakan indeks pengungkapan. Penelitian terdahulu yang menggunakan indeks pengungkapan untuk mengukur tingkat pengungkapan perusahaan dibagi dalam dua kelompok, yaitu penelitian yang menggunakan indeks pengungkapan tanpa pembobotan dan penelitian yang menggunakan indeks pengungkapan dengan pembobotan. Kedua jenis indeks pengungkapan ini dapat dikembangkan sendiri oleh peneliti atau dikembangkan lembaga tertentu. Dari beberapa penelitian, dapat disimpulkan bahwa penelitian tentang pengungkapan wajib menggunakan indeks pengungkapan tanpa pembobotan, sedangkan penelitian tentang pengungkapan sukarela terbagi menjadi dua kelompok yaitu, menggunakan indeks pengungkapan tanpa pembobotan dan menggunakan indeks pengungkapan dengan pembobotan.
Kesimpulannya, Pengungkapan wajib (mandatory disclosure) informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan.
Perbedaan antara pengungkapan sukarela dan pengungkapan diperintahkan (wajib):
·         Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh lembaga yang berwenang. Pengungkapan sukarela yang dilakukan perusahaan yang satu dengan yang lain akan berbeda. Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan mengenai luas pengungkapan sukarela. Sehingga perusahaan bebas memilih jenis informasi yang akan diungkapkan, yang dipandang manajemen relevan dalam membantu mengambil keputusan.
1.      Investor di seluruh dunia menuntut informasi yang lebih detail dan lbih tepat waktu, tingkat pengungkapan sukarela semakin meningkat, baik di Negara-negara dengan pasar yang sudah maju maupun yang sdan berkembang.
2.      Dalam laporan terakhir Badan Standar Akuntansu keuangan (FASB) menjelaskan sebuah proyek FASB mengenai pelaporan bisnis yang mendukung pandangan bahw perusahaan akan mendapatkan manfaat pasar modal dengan meningkatkan pengungkapan sukarelanya.
3.      Manajer memiliki informasi mengenai kinerja perusahaan sat ini pada masa mendatang yang lebih baik bila dibandingkan dengan pihak eksternal.
4.      Bukti-bukti kuat mnunjukkan bahwa manajer perusahaan sering memiliki dorongan kut untuk menunda pengungkapan berita negative, mengelola laporan keuangan untuk lebih menunjukkan wajah positif perusahaan dan menlai lebih kinerja dan prospek keuangan perusahaanya.

·         Pengungkapan yang diperintahkan adalah sejumlah aturan atau pengungkapan oleh perusahaan yang melalui lembaga yang berwenang. Seperti aturan akuntansi dan pengungkapan, dan pengesahan oleh pihak ketiga (seperti auditing) dapat memperbaiki berfungsinya pasar. Aturan akuntansi mencoba mengurangi kemampuan manajer dalam mencatat transaksi-transaksi ekonomi dengan cara yang mewakili kepentingan terbaik pemegang saham. Aturan pengungkapan menetapkan ketentuan-ketentuan untuk memastikan bahwa para pemegang saham menerima informasi yang tepat waktu, lengkap, dan akurat.
1.      Perlindungan terhadap pemegang saham atau investor berbeda dari satu Negara ke Negara lain.
2.      Pada umumnya bursa efek dan badan regulator pemerintah mengharuskan perusahaan asing yang mencatatkan saham untuk memberikan informasi keuangan dan non keuangan yang sama dengan yang diharuskan kepada perusahaan domestic.
3.      Investor yang memiliki informasi yang cukup untuk mengevaluasi kinerja dan prospek sebuah perusahaan. Tempat yang terbukti atas hal ini adalah AS, yang standar pengungkapannya secara umum dipandang paling ketat di dunia.
4.      Perlindungan pemengang saham di AS itu sangat ketat, sedangkan perlindungan pemegang saham di negra-negara lain kurang mendapat perhatian. Contohnya cina melarang insider traiding (perdagangan yang melibatkan klangan dalam) sedangkan penegakan hukum yang lemah membuat penegakan aturan itu hampir tidak ada.

Sumber:
S.R. 2003. Akuntansi Suatu Pengantar (Buku 2). Jakarta: Salemba Empat.
Cahyani Nuswandi. 2009. Pengungkapan Pelaporan Keuangan Dalam Perspektif Signal Theoty, Vol 48 No 1. Februari 2009.


3.2 Tugas Pengungkapan dan Pelaporan


Tri Norton Line (Tiga Dasar Pokok)
Istilah triple bottom line pertama kali diperkenalkan oleh John Elkington (1998) dalam bukunya yang berjudul Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business. Elkington menganjurkan agar dunia usaha perlu mengukur sukses (atau kinerja) tak hanya dengan kinerja keuangan (berapa besar deviden atau bottom line yang dihasilkan), namun juga dengan pengaruh terhadap perekonomian secara luas, lingkungan dan masyarakat di mana mereka beroperasi. Wujud nyata Triple Bottom Line ini diistilahkan menjadi Corporate Social Responsibility (CSR: tanggung jawab sosial perusahaan).
Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kepedulian perusahaan yang didasari tiga prinsip yang dikenal dengan triple bottom lines oleh Eklington (Amalia, 2007: 11):
  1. Profit. Profit merupakan unsur terpenting dan menjadi tujuan utama dari setiap kegiatan usaha. Perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi yang memungkinkan untuk terus beroperasi dan berkembang. Aktivitas yang dapat ditempuh untuk mendongkrak profit antara lain dengan meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi biaya, sehingga perusahaan mempunyai keunggulan kompetitif yang dapat memberikan nilai tambah semaksimal mungkin.
  2. People. Perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Menyadari bahwa masyarakat sekitar perusahaan merupakan salah satu stakeholder penting bagi perusahaan, karena dukungan masyarakat sekitar sangat diperlukan bagi keberadaan, kelangsungan hidup, dan perkembangan perusahaan. Maka sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat lingkungan, perusahaan perlu berkomitmen untuk berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. Misalnya, pemberian beasiswa bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan, serta penguatan kapasitas ekonomi lokal.
  3. Planet. Hubungan perusahaan dengan lingkungan adalah hubungan sebab akibat, dimana jika perusahaan merawat lingkungan maka lingkungan akan memberikan manfaat kepada perusahaan. Sudah kewajiban perusahaan untuk peduli terhadap lingkungan hidup dan berkelanjutan keragaman hayati. Misalnya, penghijauan lingkungan hidup, perbaikan pemukiman, serta pengembangan pariwisata (ekoturisme).
Sumber:


3.3 Tugas Pengungkapan dan Pelaporan


Pengungkapan Tanggung Jawab Social (CSR)
Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan yang sering juga disebut dengan social disclosure, corporate social reporting, social accounting (Mathews, 1995) atau Corporate Social Responsibility (CSR) (Hackston dan Milne, 1996) merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan. Hal tersebut memperluas tanggung jawab organisasi (khususnya perusahaan), di luar peran tradisionalnya untuk menyediakan laporan keuangan kepada pemilik modal, khususnya kepada pemegang saham.
Pengungkapan informasi CSR yang dilakukan oleh perusahaan akan berbeda- beda tergantung pada karakteristik dari masing-masing perusahaan. Karakteristik perusahaan merupakan ciri-ciri khusus perusahaan yang membedakannya dari perusahaan lain. Karakteristik perusahaan dapat berupa pertumbuhan perusahaan, leverage, basis perusahaan, jenis industri, serta profil dan karakteristik perusahaan lainnya. Kepemilikan saham publik (public shareholding) merupakan proporsi kepemilikan saham yang dimiliki oleh publik/masyarakat terhadap saham perusahaan. Perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh publik diduga akan memberikan pengungkapan CSR yang lebih luas dibandingkan dengan perusahaan yang sahamnya tidak dimiliki publik.
Contoh jurnal mengenai pengungkapan tanggung jawab social (CSR):
Jurnal 1
Nama Jurnal
Jurnal Ilmu Akuntansi
Volume/ Halaman
Vol 9 (2)/ 215-230
Nama Penulis
Atiqah
Judul Jurnal
Pengaruh Pengungkapan Tanggung Jawab Social Perusahaan Terhadap Tingkat Pengembalian Saham.
Tanggal Jurnal
2016
Tujuan Penelitian
Untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai pengaruh variabel independen (CSR, risiko dan ROA) terhadap variable dependen yaitu return saham.
Kesimpulan Penelitian
Berdasarkan hasil Uji Statistik t menunjukkan bahwa corporate social responsibility berpengaruh terhadap return saham. Hasil penelitian ini mendukung hasil penelitian Kim, et al (2014) dan Cheng dan Yulius (2011). Berdasarkan hasil Uji Statistik t menunjukkan bahwa risiko berpengaruh terhadap return saham. Hasil penelitian ini mendukung hasil penelitian Falkenstein (2014) dan Glen et al (2013). Berdasarkan hasil Uji Statistik t menunjukkan bahwa profitabilitas tidak berpengaruh terhadap earnings response coefficient perusahaan selama periode pengamatan 2010-2014. Hasil penelitian ini mendukung penelitian Antasari dan Arfan (2008). Berdasarkan hasil Uji Statistik t menunjukkan bahwa corporate social responsibility berpengaruh terhadap return saham melalui risiko selama periode pengamatan 2010-2014. Hasil penelitian ini mendukung penelitian Kim, et al (2014) dan Cheng dan Yulius (2011); Falkenstein (2014) dan Glen et al (2013). Penelitian dengan tema corporate social responsibility, risiko, profitabilitas dan variabel pemoderasi terhadap return saham di masa depan diharapkan dapat memberikan hasil penelitian yang lebih berkualitas.

Jurnal 2
Nama Jurnal
Jurnal Kinerja
Volume/ Halaman
Vol 12 (1)
Nama Penulis
Agustya Kurratul Aini
Judul Jurnal
Pengaruh Karakteristik Perusahaan Terhadap Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Indeks LQ45 Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tanggal Jurnal
2015
Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui apakah variable kepemilikan saham public, leverage, liuiditas, profitabilitas dan growt memperengaruhi (CSR).
Kesimpulan Penelitian
·      Berdasarkan hipotesis pertama variabel kepemilikan saham publik tidak memberikan pengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab perusahaan (CSR) terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
·      Hasil pengujian hipotesis kedua variabel leverage yang diukur dengan menggunakan Debt Equity Ratio (DER) memberikan pengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
·      Hasil pengujian hipotesis ketiga variabel likuiditas yang diukur dengan Current Ratio (CR) tidak memberikan pengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
·      Hasil pengujian hipotesis keempat variabel profitabilitas yang diukur dengan Return On equity (ROE) memberikan berpengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
·      Hasil pengujian hipotesis kelima variabel pertumbuhan perusahaan tidak memberikan pengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hal ini menunjukkan bahwa nilai pertumbuhan perusahaan tidak memberikan pengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Jurnal 3
Nama Jurnal
Jurnal Ekonomi Dan Bisnis
Volume/ Halaman
Vol 10(2)/ 95-105
Nama Penulis
1. Titi Suhartati
2. Sabar Warsini
3. Nedsal Sixpria
Judul Jurnal
Pengaruh Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Dan Praktik Tata Kelola Perusahaan Terhadap Nilai Perusahaan.
Tanggal Jurnal
2011
Tujuan Penelitian
Untuk menguji hubungan pengungkapan tanggung jawab social (CSR) dan praktik tata kelola perusahaan terhadap nilai perusahaan dengan menambahkan variabel ukuran komite audit sebagai proksi dari mekanisme CG.
Kesimpulan Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa model regresi yang telah disusun telah menghasilkan nilai, hasil regresi tersebut menunjukkan bahwa beberapa variabel Independent mampu menjelaskan variabel dependen sebanyak 62,68% (Adj.R-squared=0.626830), sisanya dijelaskan oleh variabel Independent lainnya yang tidak teridentifikasi dalam penelitian ini. Dapat disimpulkan bahwa:
 Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak signifikan berpengaruh terhadap nilai perusahaan sehingga meskipun memiliki arah positif tetapi variabel independen ini tidak mempunyai pengaruh terhadap nil.

Jurnal 4
Nama Jurnal
Jurnal Ilmu STIE MDP
Volume/ Halaman
Vol 2 (1)
Nama Penulis
Raisa Pratiwi
Judul Jurnal
 Pengaruh Tingkat Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial dan Corporate Social Responsibility dengan Kinerja Keuangan Perusahaan.
Tanggal Jurnal
2012
Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui pengaruh ukuran perusahaan dan kepemilikan institusional terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial, serta pengaruh pengungkapan tanggung jawab sosial dan corporate social responsibility dengan kinerja keuangan perusahaan.
Kesimpulan Penelitian
Berdasarkan hasil pengolahan data dapat ditarik kesimpulan bahwa Ukuran perusahaan terbukti berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial, sedangkan kepemilikan institusional tidak berpengaruh signifikan terhadap kepemilikan institusional. Pengungkapan tanggung jawab sosial terbukti berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan dan corporate social responsibility tidak terbukti berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan. Terdapat dua variabel yang tidak terbukti dalam penelitian ini yaitu kepemilikan institusional terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial dan corporate social responsibility terhadap kinerja keuangan perusahaan.