Minggu, 04 Juni 2017

3.1 Tugas Pengungkapan dan Pelaporan


Pengungkapan Wajib Dan Pengungkapan Sukarela

Pengertian pengungkapan
Secara konseptual pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan, dan secara teknis, pengungkapan merupakan langkah akhir dalam roses akuntansi, yaitu penyajian informasi dalam bentuk statemen keungan.pengungkapan adalah Penyediaan informasi dalam statemen keuangan termasuk statemen keuangan itu sendiri, catatan atas statemen keuangan, dan pengungkapan tambahan yang berkaitan dengan statemen keuangan Evans (2003).

Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Beberapa Peraturan BAPEPAM Yang Mengatur Pengungkapan:

Penawaran Umum
Nomor IX.A.8
Prospektus Awal dan Info Memo
Nomor IX.C.2
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum
Nomor IX.C.6
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana
Nomor IX.C.8
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil
Nomor IX.C.10
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Beragun Aset

Pelaporan Rutin
Nomor VIII.G.2
Laporan Tahunan
Nomor VIII.G.7
Pedoman Penyajian Laporan Keuangan
Nomor X. K.1
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik
Nomor X. K.2
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Nomor X. K.4
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Nomor X. K.5
Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pailit
Nomor X. K.6
Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten

Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak.Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.
Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:
1.      1. Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
2.      2. Fair disclosure (pengungkapan wajar)
3.      3. Full disclosure (pengungkapan penuh)
Pengukuran Tingkat Pengungkapan
Pengukuran tingkat pengungkapan menggunakan indeks pengungkapan. Penelitian terdahulu yang menggunakan indeks pengungkapan untuk mengukur tingkat pengungkapan perusahaan dibagi dalam dua kelompok, yaitu penelitian yang menggunakan indeks pengungkapan tanpa pembobotan dan penelitian yang menggunakan indeks pengungkapan dengan pembobotan. Kedua jenis indeks pengungkapan ini dapat dikembangkan sendiri oleh peneliti atau dikembangkan lembaga tertentu. Dari beberapa penelitian, dapat disimpulkan bahwa penelitian tentang pengungkapan wajib menggunakan indeks pengungkapan tanpa pembobotan, sedangkan penelitian tentang pengungkapan sukarela terbagi menjadi dua kelompok yaitu, menggunakan indeks pengungkapan tanpa pembobotan dan menggunakan indeks pengungkapan dengan pembobotan.
Kesimpulannya, Pengungkapan wajib (mandatory disclosure) informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan.
Perbedaan antara pengungkapan sukarela dan pengungkapan diperintahkan (wajib):
·         Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh lembaga yang berwenang. Pengungkapan sukarela yang dilakukan perusahaan yang satu dengan yang lain akan berbeda. Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan mengenai luas pengungkapan sukarela. Sehingga perusahaan bebas memilih jenis informasi yang akan diungkapkan, yang dipandang manajemen relevan dalam membantu mengambil keputusan.
1.      Investor di seluruh dunia menuntut informasi yang lebih detail dan lbih tepat waktu, tingkat pengungkapan sukarela semakin meningkat, baik di Negara-negara dengan pasar yang sudah maju maupun yang sdan berkembang.
2.      Dalam laporan terakhir Badan Standar Akuntansu keuangan (FASB) menjelaskan sebuah proyek FASB mengenai pelaporan bisnis yang mendukung pandangan bahw perusahaan akan mendapatkan manfaat pasar modal dengan meningkatkan pengungkapan sukarelanya.
3.      Manajer memiliki informasi mengenai kinerja perusahaan sat ini pada masa mendatang yang lebih baik bila dibandingkan dengan pihak eksternal.
4.      Bukti-bukti kuat mnunjukkan bahwa manajer perusahaan sering memiliki dorongan kut untuk menunda pengungkapan berita negative, mengelola laporan keuangan untuk lebih menunjukkan wajah positif perusahaan dan menlai lebih kinerja dan prospek keuangan perusahaanya.

·         Pengungkapan yang diperintahkan adalah sejumlah aturan atau pengungkapan oleh perusahaan yang melalui lembaga yang berwenang. Seperti aturan akuntansi dan pengungkapan, dan pengesahan oleh pihak ketiga (seperti auditing) dapat memperbaiki berfungsinya pasar. Aturan akuntansi mencoba mengurangi kemampuan manajer dalam mencatat transaksi-transaksi ekonomi dengan cara yang mewakili kepentingan terbaik pemegang saham. Aturan pengungkapan menetapkan ketentuan-ketentuan untuk memastikan bahwa para pemegang saham menerima informasi yang tepat waktu, lengkap, dan akurat.
1.      Perlindungan terhadap pemegang saham atau investor berbeda dari satu Negara ke Negara lain.
2.      Pada umumnya bursa efek dan badan regulator pemerintah mengharuskan perusahaan asing yang mencatatkan saham untuk memberikan informasi keuangan dan non keuangan yang sama dengan yang diharuskan kepada perusahaan domestic.
3.      Investor yang memiliki informasi yang cukup untuk mengevaluasi kinerja dan prospek sebuah perusahaan. Tempat yang terbukti atas hal ini adalah AS, yang standar pengungkapannya secara umum dipandang paling ketat di dunia.
4.      Perlindungan pemengang saham di AS itu sangat ketat, sedangkan perlindungan pemegang saham di negra-negara lain kurang mendapat perhatian. Contohnya cina melarang insider traiding (perdagangan yang melibatkan klangan dalam) sedangkan penegakan hukum yang lemah membuat penegakan aturan itu hampir tidak ada.

Sumber:
S.R. 2003. Akuntansi Suatu Pengantar (Buku 2). Jakarta: Salemba Empat.
Cahyani Nuswandi. 2009. Pengungkapan Pelaporan Keuangan Dalam Perspektif Signal Theoty, Vol 48 No 1. Februari 2009.