Pengungkapan Wajib Dan Pengungkapan
Sukarela
Pengertian
pengungkapan
Secara
konseptual pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan, dan
secara teknis, pengungkapan merupakan langkah akhir dalam roses akuntansi,
yaitu penyajian informasi dalam bentuk statemen keungan.pengungkapan adalah
Penyediaan informasi dalam statemen keuangan termasuk statemen keuangan itu
sendiri, catatan atas statemen keuangan, dan pengungkapan tambahan yang
berkaitan dengan statemen keuangan Evans (2003).
Pengungkapan
Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan
ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang
berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996
tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan
pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan
keuangan.
Beberapa Peraturan
BAPEPAM Yang Mengatur Pengungkapan:
Penawaran Umum
|
|
Nomor
IX.A.8
|
Prospektus Awal dan Info Memo
|
Nomor IX.C.2
|
Pedoman Mengenai
Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum
|
Nomor IX.C.6
|
Pedoman Mengenai
Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana
|
Nomor IX.C.8
|
Pedoman Mengenai Bentuk
dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau
Kecil
|
Nomor IX.C.10
|
Pedoman Mengenai
Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Beragun Aset
|
Pelaporan Rutin
|
|
Nomor VIII.G.2
|
Laporan Tahunan
|
Nomor VIII.G.7
|
Pedoman Penyajian
Laporan Keuangan
|
Nomor X. K.1
|
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik
|
Nomor X. K.2
|
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
|
Nomor X. K.4
|
Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
|
Nomor X. K.5
|
Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan
Pailit
|
Nomor X. K.6
|
Kewajiban Penyampaian
Laporan Tahunan Bagi Emiten
|
Pengungkapan
Sukarela
Pengungkapan sukarela
adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan
tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang
diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban
pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan
menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan
praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan
akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan
akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan
di depan berbagai pihak.Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya
untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak
adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.
Ada tiga konsep pengungkapan yang
umumnya diusulkan, yaitu:
1. 1.
Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
2.
2. Fair disclosure
(pengungkapan wajar)
3.
3. Full disclosure
(pengungkapan penuh)
Pengukuran
Tingkat Pengungkapan
Pengukuran tingkat pengungkapan
menggunakan indeks pengungkapan. Penelitian terdahulu yang menggunakan indeks
pengungkapan untuk mengukur tingkat pengungkapan perusahaan dibagi dalam dua
kelompok, yaitu penelitian yang menggunakan indeks pengungkapan tanpa
pembobotan dan penelitian yang menggunakan indeks pengungkapan dengan
pembobotan. Kedua jenis indeks pengungkapan ini dapat dikembangkan sendiri oleh
peneliti atau dikembangkan lembaga tertentu. Dari beberapa penelitian, dapat
disimpulkan bahwa penelitian tentang pengungkapan wajib menggunakan indeks pengungkapan
tanpa pembobotan, sedangkan penelitian tentang pengungkapan sukarela terbagi
menjadi dua kelompok yaitu, menggunakan indeks pengungkapan tanpa pembobotan
dan menggunakan indeks pengungkapan dengan pembobotan.
Kesimpulannya,
Pengungkapan wajib (mandatory disclosure) informasi yang diharuskan oleh
peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas
Pasar Modal (Bapepam). Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan
informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh
peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan.
Perbedaan
antara pengungkapan sukarela dan pengungkapan diperintahkan (wajib):
·
Pengungkapan sukarela
adalah pengungkapan yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa
diharuskan oleh lembaga yang berwenang. Pengungkapan sukarela yang dilakukan
perusahaan yang satu dengan yang lain akan berbeda. Hal ini dikarenakan belum
adanya peraturan mengenai luas pengungkapan sukarela. Sehingga perusahaan bebas
memilih jenis informasi yang akan diungkapkan, yang dipandang manajemen relevan
dalam membantu mengambil keputusan.
1. Investor
di seluruh dunia menuntut informasi yang lebih detail dan lbih tepat waktu,
tingkat pengungkapan sukarela semakin meningkat, baik di Negara-negara dengan
pasar yang sudah maju maupun yang sdan berkembang.
2. Dalam
laporan terakhir Badan Standar Akuntansu keuangan (FASB) menjelaskan sebuah
proyek FASB mengenai pelaporan bisnis yang mendukung pandangan bahw perusahaan
akan mendapatkan manfaat pasar modal dengan meningkatkan pengungkapan
sukarelanya.
3. Manajer
memiliki informasi mengenai kinerja perusahaan sat ini pada masa mendatang yang
lebih baik bila dibandingkan dengan pihak eksternal.
4. Bukti-bukti
kuat mnunjukkan bahwa manajer perusahaan sering memiliki dorongan kut untuk
menunda pengungkapan berita negative, mengelola laporan keuangan untuk lebih
menunjukkan wajah positif perusahaan dan menlai lebih kinerja dan prospek
keuangan perusahaanya.
·
Pengungkapan yang
diperintahkan adalah sejumlah aturan atau pengungkapan oleh perusahaan yang
melalui lembaga yang berwenang. Seperti aturan akuntansi dan pengungkapan, dan
pengesahan oleh pihak ketiga (seperti auditing) dapat memperbaiki berfungsinya
pasar. Aturan akuntansi mencoba mengurangi kemampuan manajer dalam mencatat
transaksi-transaksi ekonomi dengan cara yang mewakili kepentingan terbaik
pemegang saham. Aturan pengungkapan menetapkan ketentuan-ketentuan untuk
memastikan bahwa para pemegang saham menerima informasi yang tepat waktu,
lengkap, dan akurat.
1. Perlindungan
terhadap pemegang saham atau investor berbeda dari satu Negara ke Negara lain.
2. Pada
umumnya bursa efek dan badan regulator pemerintah mengharuskan perusahaan asing
yang mencatatkan saham untuk memberikan informasi keuangan dan non keuangan
yang sama dengan yang diharuskan kepada perusahaan domestic.
3. Investor
yang memiliki informasi yang cukup untuk mengevaluasi kinerja dan prospek
sebuah perusahaan. Tempat yang terbukti atas hal ini adalah AS, yang standar
pengungkapannya secara umum dipandang paling ketat di dunia.
4. Perlindungan
pemengang saham di AS itu sangat ketat, sedangkan perlindungan pemegang saham
di negra-negara lain kurang mendapat perhatian. Contohnya cina melarang insider
traiding (perdagangan yang melibatkan klangan dalam) sedangkan penegakan hukum
yang lemah membuat penegakan aturan itu hampir tidak ada.
Sumber:
S.R. 2003. Akuntansi
Suatu Pengantar (Buku 2). Jakarta: Salemba Empat.
Cahyani Nuswandi. 2009. Pengungkapan Pelaporan Keuangan Dalam
Perspektif Signal Theoty, Vol 48 No 1. Februari 2009.