Tri
Norton Line (Tiga Dasar Pokok)
Istilah triple bottom line pertama kali
diperkenalkan oleh John Elkington (1998) dalam bukunya yang berjudul Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line
in 21st Century Business. Elkington menganjurkan agar dunia usaha perlu
mengukur sukses (atau kinerja) tak hanya dengan kinerja keuangan (berapa besar
deviden atau bottom line yang dihasilkan), namun juga dengan pengaruh terhadap
perekonomian secara luas, lingkungan dan masyarakat di mana mereka beroperasi.
Wujud nyata Triple Bottom Line ini
diistilahkan menjadi Corporate Social
Responsibility (CSR: tanggung jawab sosial perusahaan).
Tanggung jawab sosial
perusahaan merupakan kepedulian perusahaan yang didasari tiga prinsip yang
dikenal dengan triple bottom lines oleh Eklington (Amalia, 2007: 11):
- Profit.
Profit merupakan unsur terpenting dan menjadi tujuan utama dari setiap
kegiatan usaha. Perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari
keuntungan ekonomi yang memungkinkan untuk terus beroperasi dan
berkembang. Aktivitas yang dapat ditempuh untuk mendongkrak profit antara
lain dengan meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi biaya,
sehingga perusahaan mempunyai keunggulan kompetitif yang dapat memberikan
nilai tambah semaksimal mungkin.
- People.
Perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia.
Menyadari bahwa masyarakat sekitar perusahaan merupakan salah satu
stakeholder penting bagi perusahaan, karena dukungan masyarakat sekitar
sangat diperlukan bagi keberadaan, kelangsungan hidup, dan perkembangan
perusahaan. Maka sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat
lingkungan, perusahaan perlu berkomitmen untuk berupaya memberikan manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat. Misalnya, pemberian beasiswa bagi
pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan,
serta penguatan kapasitas ekonomi lokal.
- Planet.
Hubungan perusahaan dengan lingkungan adalah hubungan sebab akibat, dimana
jika perusahaan merawat lingkungan maka lingkungan akan memberikan manfaat
kepada perusahaan. Sudah kewajiban perusahaan untuk peduli terhadap
lingkungan hidup dan berkelanjutan keragaman hayati. Misalnya, penghijauan
lingkungan hidup, perbaikan pemukiman, serta pengembangan pariwisata
(ekoturisme).
Sumber: