BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
1. Perusahaan
perseorangan:
Adalah kegiatan berbisnis yang kepemilikannya hanya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, maka pemiliknya lah yang harus menanggung keseluruh kerugian itu.
Adalah kegiatan berbisnis yang kepemilikannya hanya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, maka pemiliknya lah yang harus menanggung keseluruh kerugian itu.
2. Koperasi:
Adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang dengan melandaskan kegiatannya sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang dengan melandaskan kegiatannya sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Firma:
Berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma secara harfiah: (perserikatan dagang antara beberapa perusahaan), adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma secara harfiah: (perserikatan dagang antara beberapa perusahaan), adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
4. BUMN:
Adalah yang merujuk kepada badan perusahaan yang dimiliki pemerintah oleh suatu Negara. badan usaha Negara merupakan yang permodalannya seluruhnya atau sebagian yang dimiliki oleh pemerintah BUMN, sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum, Persero.
Adalah yang merujuk kepada badan perusahaan yang dimiliki pemerintah oleh suatu Negara. badan usaha Negara merupakan yang permodalannya seluruhnya atau sebagian yang dimiliki oleh pemerintah BUMN, sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum, Persero.
5. Perseroan terbatas:
Perusahaan
perseroan terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar atau untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan dan kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
6. CV (Commanditaire
Vennotschaap) adalah badan usaha yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bertujuan untuk
mencapainya dengan bersama disertai dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di
antara anggotanya. Jenis usaha yang
dapat menggunakan persekutuan komanditer (cv) yang menggunakan format CV, yaitu: Percetakan, Biro Jasa, Perdagangan,
Katrering.
LEMBAGA
KEUANGA.
Lembaga keuangan
pada dunia keuangan yang bertindak
sebagai lembaga yang menyediaakan jasa keuangan bagi nasabahnya. Bentuk umum
dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris). Dan di Indonesia sendiri lembaga keuangan
dibagi menjadi 2 kelompok yaitu,
a. lembaga
keuangan Bank adalah dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh
regulasi keuangan dari pemerintah. (Credit Union, pialang saham, aset
manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan
bisnis serupa lainnya.)
b. lembaga
non Bank adalah semua
badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan
tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkan pada masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan. (asuransi,
pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Jenis-jenis Lembaga
Keuangan Bukan Bank di Indonesia : Pasar Uang, Pasar Modal, Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Pajak
Piutang, Kartu Plastik, Asuransi, Dana Pensiun, Pegadaian.
KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
A. Pengertian
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan
dengan satu, dua atau lebih pada perusahaan lain ke dalam satu kesatuan
ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
B. Bentuk-bentuk
Penggabungan
- Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda
- Penggabungan Horisontal-Paralelis: Suatu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkatan yang sama
- Sindikat: Suatu bentuk perjanjian dengan kerjasama dengan beberapa orang untuk melakukan suatu proyek.
- Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
- Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari keuntungan.
- Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud untuk mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan
Perusahaan
Adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan atau yang mewajibkan diri pada suatu aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya kepada perusahaan luar. pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang
mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada
fase produksi tertentu.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan terdiri dari:
1. Trust
2. Holding Company
3. Kartel
5. Concern
6. Joint Venture
7. Trade Association
8. Gentlement’s Agreement
2. Holding Company
3. Kartel
5. Concern
6. Joint Venture
7. Trade Association
8. Gentlement’s Agreement
E. Penyatuan Usaha terdiri dari :
1.
Consolidation/Konsolidasi
2. Merger
3. Aliansi Strategi
4. Akuisisi
2. Merger
3. Aliansi Strategi
4. Akuisisi
Sumber: