Minggu, 04 Juni 2017

3.1 Tugas Pengungkapan dan Pelaporan


Pengungkapan Wajib Dan Pengungkapan Sukarela

Pengertian pengungkapan
Secara konseptual pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan, dan secara teknis, pengungkapan merupakan langkah akhir dalam roses akuntansi, yaitu penyajian informasi dalam bentuk statemen keungan.pengungkapan adalah Penyediaan informasi dalam statemen keuangan termasuk statemen keuangan itu sendiri, catatan atas statemen keuangan, dan pengungkapan tambahan yang berkaitan dengan statemen keuangan Evans (2003).

Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Beberapa Peraturan BAPEPAM Yang Mengatur Pengungkapan:

Penawaran Umum
Nomor IX.A.8
Prospektus Awal dan Info Memo
Nomor IX.C.2
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum
Nomor IX.C.6
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana
Nomor IX.C.8
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil
Nomor IX.C.10
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Beragun Aset

Pelaporan Rutin
Nomor VIII.G.2
Laporan Tahunan
Nomor VIII.G.7
Pedoman Penyajian Laporan Keuangan
Nomor X. K.1
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik
Nomor X. K.2
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Nomor X. K.4
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Nomor X. K.5
Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pailit
Nomor X. K.6
Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten

Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak.Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.
Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:
1.      1. Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
2.      2. Fair disclosure (pengungkapan wajar)
3.      3. Full disclosure (pengungkapan penuh)
Pengukuran Tingkat Pengungkapan
Pengukuran tingkat pengungkapan menggunakan indeks pengungkapan. Penelitian terdahulu yang menggunakan indeks pengungkapan untuk mengukur tingkat pengungkapan perusahaan dibagi dalam dua kelompok, yaitu penelitian yang menggunakan indeks pengungkapan tanpa pembobotan dan penelitian yang menggunakan indeks pengungkapan dengan pembobotan. Kedua jenis indeks pengungkapan ini dapat dikembangkan sendiri oleh peneliti atau dikembangkan lembaga tertentu. Dari beberapa penelitian, dapat disimpulkan bahwa penelitian tentang pengungkapan wajib menggunakan indeks pengungkapan tanpa pembobotan, sedangkan penelitian tentang pengungkapan sukarela terbagi menjadi dua kelompok yaitu, menggunakan indeks pengungkapan tanpa pembobotan dan menggunakan indeks pengungkapan dengan pembobotan.
Kesimpulannya, Pengungkapan wajib (mandatory disclosure) informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Sedangkan pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan.
Perbedaan antara pengungkapan sukarela dan pengungkapan diperintahkan (wajib):
·         Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh lembaga yang berwenang. Pengungkapan sukarela yang dilakukan perusahaan yang satu dengan yang lain akan berbeda. Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan mengenai luas pengungkapan sukarela. Sehingga perusahaan bebas memilih jenis informasi yang akan diungkapkan, yang dipandang manajemen relevan dalam membantu mengambil keputusan.
1.      Investor di seluruh dunia menuntut informasi yang lebih detail dan lbih tepat waktu, tingkat pengungkapan sukarela semakin meningkat, baik di Negara-negara dengan pasar yang sudah maju maupun yang sdan berkembang.
2.      Dalam laporan terakhir Badan Standar Akuntansu keuangan (FASB) menjelaskan sebuah proyek FASB mengenai pelaporan bisnis yang mendukung pandangan bahw perusahaan akan mendapatkan manfaat pasar modal dengan meningkatkan pengungkapan sukarelanya.
3.      Manajer memiliki informasi mengenai kinerja perusahaan sat ini pada masa mendatang yang lebih baik bila dibandingkan dengan pihak eksternal.
4.      Bukti-bukti kuat mnunjukkan bahwa manajer perusahaan sering memiliki dorongan kut untuk menunda pengungkapan berita negative, mengelola laporan keuangan untuk lebih menunjukkan wajah positif perusahaan dan menlai lebih kinerja dan prospek keuangan perusahaanya.

·         Pengungkapan yang diperintahkan adalah sejumlah aturan atau pengungkapan oleh perusahaan yang melalui lembaga yang berwenang. Seperti aturan akuntansi dan pengungkapan, dan pengesahan oleh pihak ketiga (seperti auditing) dapat memperbaiki berfungsinya pasar. Aturan akuntansi mencoba mengurangi kemampuan manajer dalam mencatat transaksi-transaksi ekonomi dengan cara yang mewakili kepentingan terbaik pemegang saham. Aturan pengungkapan menetapkan ketentuan-ketentuan untuk memastikan bahwa para pemegang saham menerima informasi yang tepat waktu, lengkap, dan akurat.
1.      Perlindungan terhadap pemegang saham atau investor berbeda dari satu Negara ke Negara lain.
2.      Pada umumnya bursa efek dan badan regulator pemerintah mengharuskan perusahaan asing yang mencatatkan saham untuk memberikan informasi keuangan dan non keuangan yang sama dengan yang diharuskan kepada perusahaan domestic.
3.      Investor yang memiliki informasi yang cukup untuk mengevaluasi kinerja dan prospek sebuah perusahaan. Tempat yang terbukti atas hal ini adalah AS, yang standar pengungkapannya secara umum dipandang paling ketat di dunia.
4.      Perlindungan pemengang saham di AS itu sangat ketat, sedangkan perlindungan pemegang saham di negra-negara lain kurang mendapat perhatian. Contohnya cina melarang insider traiding (perdagangan yang melibatkan klangan dalam) sedangkan penegakan hukum yang lemah membuat penegakan aturan itu hampir tidak ada.

Sumber:
S.R. 2003. Akuntansi Suatu Pengantar (Buku 2). Jakarta: Salemba Empat.
Cahyani Nuswandi. 2009. Pengungkapan Pelaporan Keuangan Dalam Perspektif Signal Theoty, Vol 48 No 1. Februari 2009.


3.2 Tugas Pengungkapan dan Pelaporan


Tri Norton Line (Tiga Dasar Pokok)
Istilah triple bottom line pertama kali diperkenalkan oleh John Elkington (1998) dalam bukunya yang berjudul Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business. Elkington menganjurkan agar dunia usaha perlu mengukur sukses (atau kinerja) tak hanya dengan kinerja keuangan (berapa besar deviden atau bottom line yang dihasilkan), namun juga dengan pengaruh terhadap perekonomian secara luas, lingkungan dan masyarakat di mana mereka beroperasi. Wujud nyata Triple Bottom Line ini diistilahkan menjadi Corporate Social Responsibility (CSR: tanggung jawab sosial perusahaan).
Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kepedulian perusahaan yang didasari tiga prinsip yang dikenal dengan triple bottom lines oleh Eklington (Amalia, 2007: 11):
  1. Profit. Profit merupakan unsur terpenting dan menjadi tujuan utama dari setiap kegiatan usaha. Perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi yang memungkinkan untuk terus beroperasi dan berkembang. Aktivitas yang dapat ditempuh untuk mendongkrak profit antara lain dengan meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi biaya, sehingga perusahaan mempunyai keunggulan kompetitif yang dapat memberikan nilai tambah semaksimal mungkin.
  2. People. Perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Menyadari bahwa masyarakat sekitar perusahaan merupakan salah satu stakeholder penting bagi perusahaan, karena dukungan masyarakat sekitar sangat diperlukan bagi keberadaan, kelangsungan hidup, dan perkembangan perusahaan. Maka sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat lingkungan, perusahaan perlu berkomitmen untuk berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. Misalnya, pemberian beasiswa bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan, serta penguatan kapasitas ekonomi lokal.
  3. Planet. Hubungan perusahaan dengan lingkungan adalah hubungan sebab akibat, dimana jika perusahaan merawat lingkungan maka lingkungan akan memberikan manfaat kepada perusahaan. Sudah kewajiban perusahaan untuk peduli terhadap lingkungan hidup dan berkelanjutan keragaman hayati. Misalnya, penghijauan lingkungan hidup, perbaikan pemukiman, serta pengembangan pariwisata (ekoturisme).
Sumber:


3.3 Tugas Pengungkapan dan Pelaporan


Pengungkapan Tanggung Jawab Social (CSR)
Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan yang sering juga disebut dengan social disclosure, corporate social reporting, social accounting (Mathews, 1995) atau Corporate Social Responsibility (CSR) (Hackston dan Milne, 1996) merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan. Hal tersebut memperluas tanggung jawab organisasi (khususnya perusahaan), di luar peran tradisionalnya untuk menyediakan laporan keuangan kepada pemilik modal, khususnya kepada pemegang saham.
Pengungkapan informasi CSR yang dilakukan oleh perusahaan akan berbeda- beda tergantung pada karakteristik dari masing-masing perusahaan. Karakteristik perusahaan merupakan ciri-ciri khusus perusahaan yang membedakannya dari perusahaan lain. Karakteristik perusahaan dapat berupa pertumbuhan perusahaan, leverage, basis perusahaan, jenis industri, serta profil dan karakteristik perusahaan lainnya. Kepemilikan saham publik (public shareholding) merupakan proporsi kepemilikan saham yang dimiliki oleh publik/masyarakat terhadap saham perusahaan. Perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh publik diduga akan memberikan pengungkapan CSR yang lebih luas dibandingkan dengan perusahaan yang sahamnya tidak dimiliki publik.
Contoh jurnal mengenai pengungkapan tanggung jawab social (CSR):
Jurnal 1
Nama Jurnal
Jurnal Ilmu Akuntansi
Volume/ Halaman
Vol 9 (2)/ 215-230
Nama Penulis
Atiqah
Judul Jurnal
Pengaruh Pengungkapan Tanggung Jawab Social Perusahaan Terhadap Tingkat Pengembalian Saham.
Tanggal Jurnal
2016
Tujuan Penelitian
Untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai pengaruh variabel independen (CSR, risiko dan ROA) terhadap variable dependen yaitu return saham.
Kesimpulan Penelitian
Berdasarkan hasil Uji Statistik t menunjukkan bahwa corporate social responsibility berpengaruh terhadap return saham. Hasil penelitian ini mendukung hasil penelitian Kim, et al (2014) dan Cheng dan Yulius (2011). Berdasarkan hasil Uji Statistik t menunjukkan bahwa risiko berpengaruh terhadap return saham. Hasil penelitian ini mendukung hasil penelitian Falkenstein (2014) dan Glen et al (2013). Berdasarkan hasil Uji Statistik t menunjukkan bahwa profitabilitas tidak berpengaruh terhadap earnings response coefficient perusahaan selama periode pengamatan 2010-2014. Hasil penelitian ini mendukung penelitian Antasari dan Arfan (2008). Berdasarkan hasil Uji Statistik t menunjukkan bahwa corporate social responsibility berpengaruh terhadap return saham melalui risiko selama periode pengamatan 2010-2014. Hasil penelitian ini mendukung penelitian Kim, et al (2014) dan Cheng dan Yulius (2011); Falkenstein (2014) dan Glen et al (2013). Penelitian dengan tema corporate social responsibility, risiko, profitabilitas dan variabel pemoderasi terhadap return saham di masa depan diharapkan dapat memberikan hasil penelitian yang lebih berkualitas.

Jurnal 2
Nama Jurnal
Jurnal Kinerja
Volume/ Halaman
Vol 12 (1)
Nama Penulis
Agustya Kurratul Aini
Judul Jurnal
Pengaruh Karakteristik Perusahaan Terhadap Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Indeks LQ45 Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tanggal Jurnal
2015
Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui apakah variable kepemilikan saham public, leverage, liuiditas, profitabilitas dan growt memperengaruhi (CSR).
Kesimpulan Penelitian
·      Berdasarkan hipotesis pertama variabel kepemilikan saham publik tidak memberikan pengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab perusahaan (CSR) terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
·      Hasil pengujian hipotesis kedua variabel leverage yang diukur dengan menggunakan Debt Equity Ratio (DER) memberikan pengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
·      Hasil pengujian hipotesis ketiga variabel likuiditas yang diukur dengan Current Ratio (CR) tidak memberikan pengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
·      Hasil pengujian hipotesis keempat variabel profitabilitas yang diukur dengan Return On equity (ROE) memberikan berpengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
·      Hasil pengujian hipotesis kelima variabel pertumbuhan perusahaan tidak memberikan pengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hal ini menunjukkan bahwa nilai pertumbuhan perusahaan tidak memberikan pengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Jurnal 3
Nama Jurnal
Jurnal Ekonomi Dan Bisnis
Volume/ Halaman
Vol 10(2)/ 95-105
Nama Penulis
1. Titi Suhartati
2. Sabar Warsini
3. Nedsal Sixpria
Judul Jurnal
Pengaruh Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Dan Praktik Tata Kelola Perusahaan Terhadap Nilai Perusahaan.
Tanggal Jurnal
2011
Tujuan Penelitian
Untuk menguji hubungan pengungkapan tanggung jawab social (CSR) dan praktik tata kelola perusahaan terhadap nilai perusahaan dengan menambahkan variabel ukuran komite audit sebagai proksi dari mekanisme CG.
Kesimpulan Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa model regresi yang telah disusun telah menghasilkan nilai, hasil regresi tersebut menunjukkan bahwa beberapa variabel Independent mampu menjelaskan variabel dependen sebanyak 62,68% (Adj.R-squared=0.626830), sisanya dijelaskan oleh variabel Independent lainnya yang tidak teridentifikasi dalam penelitian ini. Dapat disimpulkan bahwa:
 Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak signifikan berpengaruh terhadap nilai perusahaan sehingga meskipun memiliki arah positif tetapi variabel independen ini tidak mempunyai pengaruh terhadap nil.

Jurnal 4
Nama Jurnal
Jurnal Ilmu STIE MDP
Volume/ Halaman
Vol 2 (1)
Nama Penulis
Raisa Pratiwi
Judul Jurnal
 Pengaruh Tingkat Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial dan Corporate Social Responsibility dengan Kinerja Keuangan Perusahaan.
Tanggal Jurnal
2012
Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui pengaruh ukuran perusahaan dan kepemilikan institusional terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial, serta pengaruh pengungkapan tanggung jawab sosial dan corporate social responsibility dengan kinerja keuangan perusahaan.
Kesimpulan Penelitian
Berdasarkan hasil pengolahan data dapat ditarik kesimpulan bahwa Ukuran perusahaan terbukti berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial, sedangkan kepemilikan institusional tidak berpengaruh signifikan terhadap kepemilikan institusional. Pengungkapan tanggung jawab sosial terbukti berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan dan corporate social responsibility tidak terbukti berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan. Terdapat dua variabel yang tidak terbukti dalam penelitian ini yaitu kepemilikan institusional terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial dan corporate social responsibility terhadap kinerja keuangan perusahaan.



3.4 Tugas Pengungkapan dan Pelaporan


Pengungkapan Tata Kelola Perusahaan (GCG)
GCG adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewahiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengendalikan perusahaan (Forum for Corporate Governance Indonesia, 2001). Menurut Hidayah (2008) Corporate Governance merupakan sisitem dan struktur yang baik untuk mengelola perusahaan dengan tujuan meningkatkan nilai pemegang saham serta mengakomodasi berbagai pihak yang berkepentingn dengan perusahaan (stakeholders) seperti kreditur, supplier, asosiasi bisnis, konsumen, karyawan, pemerintah dan masyarakat luas. Berdasarkan definisi atau pengertian GCG diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya GCG adalah sistem proses dan seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
Contoh jurnal mengenai pengungkapan tata kelola perusahaan (GCG):
Jurnal 1
Nama Jurnal
Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi
Volume/ Halaman
Vol 3 (3)
Nama Penulis
1. Nova Silvia
2. Andayani
Judul Jurnal
Pengaruh Good Corporate Governance Dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility Terhadap Kinerja Keuangan
Tanggal Jurnal
2014
Tujuan Penelitian
Untuk menguji pengaruh Good Corporate Governancedan pengungkapan Corporate Social Responsibility terhadap kinerja keuangan.
Kesimpulan Penelitian
Good Corporate Governance yang diukur dengan Corporate GovernancePerception Indexberpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan yang diukur dengan Return On Equity (ROE) pada perusahaan yang terdaftar di BEI. Kondisi ini mencerminkan bahwa semakin baik nilai Good Corporate Governance yang dimiliki oleh perusahaan akan semakin meningkatkan kinerja keuangannya. Corporate governance merupakan upaya yang dilakukan oleh semua pihak yang memiliki kepentingan didalam suatu perusahaan agar perusahaan tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.

Jurnal 2
Nama Jurnal
Jurnal Nominal
Volume/ Halaman
Vol 1 (1)
Nama Penulis
1. Reny Dyah Retno M.
2. Denies Priantinah M.Si., Ak.
Judul Jurnal
Pengaruh Good Corporate Governance Dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Empiris Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2007-2010)
Tanggal Jurnal
2012
Tujuan Penelitian
·         Untuk mendapatkan bukti empiris apakah GCG mempengaruhi Nilai Perusahaan dengan variable kontrol Ukuran Perusahaan dan Leverage
·         Pengungkapan CSR mempengaruhi Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Ukuran Perusahaan, Jenis Industri, Profitabilitas dan Leverage
·         Pengungkapan CSR mempengaruhi Nilai Perusahaan pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010.
Kesimpulan Penelitian
·         GCG berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Ukuran Perusahaan dan Leverage pada perusahaan.
·         Pengungkapan CSR berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Ukuran Perusahaan, Jenis industri, Profitabilitas, dan Leverage pada perusahaan.
·         GCG dan Pengungkapan CSR berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010. Hasil ini menunjukkan bahwa penerapan corporate governance yang baik dan pengungkapan CSR dapat meningkatkan reputasi perusahaan.

Jurnal 3
Nama Jurnal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi
Volume/ Halaman
Vol 1 (4)
Nama Penulis
Natalia Gozali
Judul Jurnal
Dampak Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perusahaan.
Tanggal Jurnal
2012
Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui dampak penerapan prinsip-prinsip good corporate governance terhadap kinerja perusahaan.
Kesimpulan Penelitian
Penerapan untuk tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) digunakan oleh perusahaan untuk meningkatkan kualitas laba dengan memperhatikan kepentingan stakeholders. Good corporate governance didefinisikan sebagai struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah perusahaan yang berkesinambungan dalam jangka panjang. Manfaat dari pelaksanaan good corporate governance dapat meningkatkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja keuangan, mengurangi risiko yang mungkin dilakukan oleh dewan komisaris dengan keputusan-keputusan yang menguntungkan diri sendiri dan good corporate governance dapat meningkatkan kepercayaan investor. Dengan adanya prinsip-prinsip good corporate governance, maka pihak-pihak yang terkait di perusahaan memiliki tanggung jawab yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut dapat mendorong pengelolaan organisasi yang lebih demokratis (karena melibatkan partisipasi banyak kepentingan), lebih accountable (karena ada sistem yang akan meminta pertanggungjawaban atas setiap tindakan), lebih transparan,
lebih responsible (karena mempunyai tanggung jawab mematuhi hukum dan perundangan yang berlaku), dan lebih adil
dalam memenuhi hak-hak stakeholder. Dalam hal ini, kinerja perusahaan akan meningkat, sehingga prinsip good
corporate governance diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan yang pada akhirnya meningkatkan
kepercayaan pemakai laporan keuangan termasuk investor.